Prohibisi Judi dan Khamr dalam Al-Qur'an: Analisis Tafsir Al-Misbah dan Rawa'iul Bayan

Authors

  • Haikal Hartono Universitas Islam Negeri Salatiga

DOI:

https://doi.org/10.69698/jis.v3i1.623

Keywords:

Judi, Khamr, Al-Misbah, Rawa'iul Bayan

Abstract

Empat belas abad lalu Islam telah mengharamkan khamr beserta judi untuk memberikan penghargaan terhadap akal manusia yang mana merupakan anugerah dari Allah yang wajib untuk dipelihara dengan sebagik-baiknya. Pengharaman ini telah mendapat banyak dukungan sebab dari sisi kesehatan memang khamr sangatlah berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia sedangkan judi menimbulkan kesengsaraan bagi umat. Keduanya membawa pada kemudharatan baik bagi pribadi maupun masyarakat. Peneliti kali ini menggunakan metode kepustakaan (library research) dengan deskriptif-analisis yang berusaha mengolah data dari sumber yang ada untuk kemudian diteliti. Akhirnya, penulis menyimpulkan bahwa pengharaman judi dan khamr dikarenakan kemudharatanya yang lebih besar dari manfaatnya. Manfaat yang didapat hanyalah bersifat sementara duniawi namun merugikan orang lain. Memang terdapat banyak sudut pandang mengenai khamr dan judi. Namun, penulis menyimpulkan bahwa pada dasarnya khamr dimaksudkan sebagai segala minuman yang mengandung unsur memabukan. Sedangkan judi ialah perbuatan yang mewajibkan adanya pembayaran, pengambilan harta atau uang orang lain. Keduanya sama-sama memberikan sisi negatif yakni merugikan orang lain. 

Fourteen centuries ago, Islam forbade wine and gambling to give respect to human reason, which is a gift from Allah that must be maintained as well as possible. This prohibition has received a lot of support because from a health perspective, khamr is very dangerous for the health of the human body, while gambling causes misery for people. Both bring harm to both individuals and society. This time the researcher used a library research method with descriptive analysis which attempted to process data from existing sources for later research. Finally, the author concludes that the prohibition on gambling and khamr is because the harm is greater than the benefits. The benefits obtained are only temporary but are detrimental to other people. There are indeed many points of view regarding khamr and gambling. However, the author concludes that basically khamr is meant as any drink that contains intoxicating elements. Meanwhile, gambling is an act that requires payment, taking other people's property or money. Both have a negative side, namely harming other people.

References

Abd Al-Baqi, Fuad. Mu’jam Al-Mufahras Li Alfaz Al-Qur’an Al-Karim. Beirut: Dar al-Fikr, 1981.

Abduh Syalabi, Al-Jalil. Ma’ani Al-Quran Wa I’rabuhu Liz Zujaj. 1st ed. ’Alim al-Kutub, 1988.

Ahmad Harak, Al-Mijad. Fatawa Al-Khamr Wa Al-Mukhaddarat Li Syaikh Al-Islam Ahmad Ibn Taimiyah. Beirut: Dar al-Basyir, n.d.

Ahmad Rizaldi, Bagus. “Gegara Hutang Kalah Judi Online Seorang Pria Gelap Mata Bunuh Ibu Paruh Baya.” Antara Jambi, 2022. https://jambi.antaranews.com/berita/512449/gegara-hutang-kalah-judi-online-seorang-pria-gelap-mata-bunuh-ibu-paruh-baya.

Ali Ashoubuni, Muhammad. Rawa’iul Bayan; Tafsir Ayatil Ahkam Minal Qur’an. Maktabah al-Ghazali, 1980.

Baidan, Nashruddin, and Erwati Aziz. Metodologi Khusus Penelitian Tafsir. 1st ed. Yogyakarta: Pustaka Belajar, 2016.

Departemen Agama RI. Al-Qur’an Dan Tafsiranya. 3rd ed. Jakarta: CV. Duta Grafika, 2009.

Mawel, Benni. “Dalam 2 Tahun, 53 Orang Di Kota Jayapura Tewas Karena Minuman Beralkohol.” Majelis Rakyat Papua, 2020. https://mrp.papua.go.id/2020/03/07/dalam-2-tahun-53-orang-di-kota-jayapura-tewas-karena-minuman-beralkohol/.

Muhammad Hasbi Ash-Shidiquey, Teuku. Tafsir An-Nur. 2nd ed. Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2000.

Muzammil, Ahmad. “Ayat, Urutan Komr, Pelarangan Keras, Minuman,” n.d., 1–8.

Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Pusat Bahasa, 2008.

Riwayadi, Susilo, and Suci Nur Anisyah. Kamus Populer Ilmiah Lengkap. Surabaya: Sinar Terang, n.d.

Shihab, Quraish. Tafsir Al-Misbah; Pesan, Kesan, Dan Keserasian Al-Qur’an. 2nd ed. Jakarta: Lentera Hati, 2004.

———. Tafsir Al-Misbah; Pesan, Kesan Dan Keserasian Al-Qur’an. 1 (Edisi B. Jakarta: Lentara Hati, 2009.

Sugiyono. Metode Penelitian Pendidikan: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif,. Bandung: Alfabeta, 2013.

W, Ahsin. Kamus Ilmu Al-Qur’an. Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2008.

Downloads

Published

2024-06-25

How to Cite

Hartono, H. (2024). Prohibisi Judi dan Khamr dalam Al-Qur’an: Analisis Tafsir Al-Misbah dan Rawa’iul Bayan . AL-KAINAH: Journal of Islamic Studies, 3(1), 188–202. https://doi.org/10.69698/jis.v3i1.623