MIM: Jurnal Kajian Hukum Islam https://ejournal.stai-mifda.ac.id/index.php/jmkhi <p><strong>MIM: Jurnal Kajian Hukum Islam E-ISSN: 3025-1850 I P-ISSN: 3025-1761</strong></p> <p>Adalah Jurnal Kajian Hukum Islam progam studi Hukum Keluarga pada Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul Huda Subang. Kajian jurnal ini difokuskan pada dinamika pemikiran dan refleksi hukum Islam baik dalam tataran teoritis maupun praktis. Mulai terbit pada tahun 2023 yang terbit 2 (dua) kali dalam satu tahun, yaitu bulan Juni dan Desember. Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat baik dalam lingkungan akademik maupun praktisi untuk berpartisipasi dalam mengembangkan dan menyumbangkan pemikirannya dalam bentuk artikel baik dalam bahasa Indonesia, Arab, maupun Inggris.</p> <p> </p> Program Studi Hukum Keluarga STAI Miftahul Huda Subang en-US MIM: Jurnal Kajian Hukum Islam 3025-1761 Perkawinan Tidak Tercatat Dan Implikasinya Terhadap Hak-Hak Isteri Dan Anak Di Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang https://ejournal.stai-mifda.ac.id/index.php/jmkhi/article/view/137 <p>Salah satu permasalahan mengenai hukum perkawinan di Indonesia adalah adanya perkawinan yang tidak tercatat. Hal ini seperti yang terjadi di Kecamatan Cilameri Kabupaten Tangerang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis, sementara teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dan kepustakaan. Hasil penelitian ini mengungkap bahwa adanya perkawinan tidak tercatat memiliki dampak terhadap hak-hak istri dan anak yang berkenaan dengan: keabsahan anak yang tidak diakui karena tidak ada dokumen yang sah antara ayahnya dan ibunya, tidak dapat melakukan upaya hukum ke Pengadilan, tidak dapat menuntut hak warisan, dan tidak mendapatkan harta gono-gini.</p> Reza Pahlevi Nurpaiz Fakhry Fadhil Copyright (c) 2023 MIM: Jurnal Kajian Hukum Islam 2023-06-21 2023-06-21 1 1 1 19 Implementasi Perundang-Undangan Wakaf dalam Meminimalisir Sengketa Wakaf di Kecamatan Pagaden Barat Kabupaten Subang https://ejournal.stai-mifda.ac.id/index.php/jmkhi/article/view/138 <p>Salah satu ajaran Islam adalah berkenaan dengan wakaf. Dalam masalah wakaf, pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Undang-undang ini dapat dijadikan sebagai acuan dalam melakukan pengelolaan wakaf sekaligus menjadi salah satu upaya dalam mencegah terjadinya sengketa wakaf di tengah-tengah masyarakat, termasuk pada masyarakat Kecamatan Pagaden Barat Kabuaten Subang. Penelitian ini berbasis penelitian lapangan (<em>field research</em>) dengan pendekatan yang digunakan adalah deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian ini mengungkap bahwa penerapan Undang-undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf di Kecamatan Pagaden Barat berlangsung sesuai aturan yang ada, meskipun masih terdapat beberapa objek wakaf yang belum dilakukan proses pengadministrasian. Namun masyarakat dalam hal ini sudah memperlihatkan adanya kesadaran hukum dalam mengimplementasikan Undang-undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf di Kecamatan Pagaden Barat. Kondisi ini menjadi salah satu upaya dalam mencegah terjadinya konflik yang ditimbulkan dari sengketa wakaf melalui proses pengadministrasian wakaf.</p> Dedi Ramlan Ahmad Ropei Copyright (c) 2023 MIM: Jurnal Kajian Hukum Islam 2023-06-21 2023-06-21 1 1 20 38 Kajian Yuridis Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Ditinjau Berdasarkan Hukum Islam https://ejournal.stai-mifda.ac.id/index.php/jmkhi/article/view/139 <p>Kehidupan rumah tangga tidak selamanya berlangsung harmonis seperti yang diharapkan oleh setiap keluarga. Pada kondisi ini hal yang mungkin terjadi adalah kekerasan dalam rumah tangga yang memiliki dampak sangat buruk, terutama bagi korbannya. Penelitian ini tergolong pada jenis penelitian kepustakaan dengan pendekatan yang digunakan adalah deskriptif-kualitatif. Adapun analisis data dilakukan dengan menggunakan deskriptif-analisis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam pandangan hukum Islam, tindak kekerasan dalam rumah tangga merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan. Islam sebagai agama yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemaslahatan, memerintahkan agar memperlakukan keluarga dengan jalan baik (<em>ma’ruf</em>). (3) Upaya-upaya yang dapat dilakukan dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, adalah melalui pencegahan secara preventif, kuratif dan penanganan medis.</p> Ihsan Nasrudiansyah Adudin Alijaya Copyright (c) 2023 MIM: Jurnal Kajian Hukum Islam 2023-06-21 2023-06-21 1 1 39 64 Perkawinan Beda Agama Dan Implikasinya Terhadap Penegakan Hukum Keluarga di Indonesia https://ejournal.stai-mifda.ac.id/index.php/jmkhi/article/view/140 <p>Dinamika penegakan hukum begitu kompleks, salah satunya adalah mengenai perkawinan beda agama. Perkawinan beda agama ini menjadi masalah tersendiri bagi dunia penegakan hukum keluarga di Indonesia terutama dalam hubungannya dengan berbagai dampak yang ditimbulkannya. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan data yang digunakan adalah kepustakaan. Hasil penelitian mengungkap bahwa akibat hukum dari perkawinan berbeda agama di Indonesia adalah menyangkut status perkawinan yang tidak sah baik berdasarkan perundang-undagan maupun hukum Islam. Oleh karena status hukumnya yang tidak sah, maka hal ini juga berdampak pada status dan kedudukan anak di mata hukum yang termasuk ke dalam anak luar kawin</p> Siti Nur Baetillah Copyright (c) 2023 MIM: Jurnal Kajian Hukum Islam 2023-06-21 2023-06-21 1 1 65 79 Batas Usia Perkawinan Berdasarkan Hukum Islam Dan Perundang-Undangan di Indonesia https://ejournal.stai-mifda.ac.id/index.php/jmkhi/article/view/141 <p>Diskursus mengenai penentuan batas usia perkawinan selalu menimbulkan pro kontra di kalangan para ahli hukum Islam terutama ketika dikaitkan dengan peraturan mengenai usia perkawinan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Karena itu kajian mengenai batas usia perkawinan menjadi suatu hal penting untuk dilakukan. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan <em>(Library research) </em>dengan menekankan pada analisis yang bersifat deskriptif, teoritis dan filosofis. Hasil penelitian ini mengungkap bahwa hukum Islam memang tidak mengatur secara pasti mengenai batas usia perkawinan, dan tidak ada aturan yang spesifik mengenai hal tersebut dalam hukum Islam. Namun demikian Allah Swt mengisyaratkan bahwa orang yang akan melangsungkan suatu perkawinan haruslah orang yang siap dan <em>baligh</em>, tidak hanya itu, menurut beberapa pendapat para ulama seseorang yang akan melangsungkan perkawinan harus sudah masuk masa <em>baligh</em> dan dewasa. Sementara berdasarkan ketetuan Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 dimana pada Pasal 7 ayat (1) dijelaskan bahwa batas usia perkawinan di Indonesia adalah 19 tahun bag laki-laki dan perempuan</p> Ali Supyan Nugraha Copyright (c) 2023 MIM: Jurnal Kajian Hukum Islam 2023-06-21 2023-06-21 1 1 80 95