https://ejournal.stai-mifda.ac.id/index.php/jmkhi/issue/feedMIM: Jurnal Kajian Hukum Islam2024-06-26T08:46:02+00:00Ahmad Ropeiahmadropei88@gmail.comOpen Journal Systems<p><strong>MIM: Jurnal Kajian Hukum Islam E-ISSN: 3025-1850 I P-ISSN: 3025-1761</strong></p> <p>Adalah Jurnal Kajian Hukum Islam progam studi Hukum Keluarga pada Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul Huda Subang. Kajian jurnal ini difokuskan pada dinamika pemikiran dan refleksi hukum Islam baik dalam tataran teoritis maupun praktis. Mulai terbit pada tahun 2023 yang terbit 2 (dua) kali dalam satu tahun, yaitu bulan Juni dan Desember. Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat baik dalam lingkungan akademik maupun praktisi untuk berpartisipasi dalam mengembangkan dan menyumbangkan pemikirannya dalam bentuk artikel baik dalam bahasa Indonesia, Arab, maupun Inggris.</p> <p> </p>https://ejournal.stai-mifda.ac.id/index.php/jmkhi/article/view/295MEMBENTUK KELUARGA SAKINAH DALAM PERSPEKTIF FIQH MUNAKAHAT DI DESA BROKOH WONOTUNGGAL BATANG2023-10-20T03:20:17+00:00Susi Sulistyoningsihsusisulistyoningsih@mhs.uingusdur.ac.idItsna Azkya Iktafanaitsnaazkyaiktafana@mhs.uingusdur.ac.idWidodo Hamiwidodo.hami@uingusdur.ac.id<p>abstract: Islam seeks to create peace and prosperity for its people, as explained in verse 21 of Surah Ar-Rum in the Koran. By forming a sakinah family, it is necessary to take steps to create a happy and prosperous family while introducing the entire family to positive things that will bring them a better life. Fiqh Munakahat are the rules regarding marriage in Islam. Islam is unique and applies throughout the world at all times. The Munakahat Fiqh assessment in building a Sakina family is to understand and respect each other, trust and love each other, care based on religion, always consult with each other and be open to each other. The research uses a qualitative approach, by going directly into the field. Data was obtained through interviews. Apart from data obtained from interviews, this research is also supported by library research, especially by reading and reviewing books, articles, theses and other sources related to research on the Sakinah family. Research shows that the concept they live by is the most important and contrary to Islam, namely SAW which comes from the Al-Quran and the Hadith of the Prophet Muhammad SAW, as well as Islamic law in its current form, peace, family harmony, maintaining the rights and obligations of husband and wife, noviolence, satisfaction of all possible spiritual and material needs Resolving every problem well, that is the basic effort of the form of a sakinah family.</p> <p>Keywords: Sakinah Family, Fiqh Munakahat</p>2023-12-09T00:00:00+00:00Copyright (c) 2024 MIM: Jurnal Kajian Hukum Islamhttps://ejournal.stai-mifda.ac.id/index.php/jmkhi/article/view/553PERKAWINAN SIRRI DALAM NARASI HUKUM ISLAM DAN PERUNDANG-UNDANGAN2024-06-26T08:30:47+00:00ASEP GUNAWANrrhajiasgun@gmail.com<p>Undang-undang No. 1 Tahun 1974 menjadi dasar hukum yang kedudukannya sangat penting dalam pelaksanaan perkawinan di Indonesia, bahkan di dalam Pasal 2 ayat (2) undang-undang ini mengharuskan setiap perkawinan untuk dicatat. Namun, pada kenyataannya masih saja terjadi perkawinan yang tidak dicatat atau seringkali disebut dengan perkawinan <em>sirri. </em>Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian ini mengungkap bahwa: (1) Perkawinan <em>sirri</em> adalah perkawinan yang tidak tercatat yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Disebut secara sembunyi karena tidak dilaporakan ke Kantor Urusan Agama bagi kaum muslim atau Catatan Sipil bagi non-muslim. (2) Perkawinan <em>sirri</em> dalam hukum Islam (<em>fiqh</em> <em>munakahat</em>) adalah sah dan dihalalkan jika syarat dan rukun nikahnya terpenuhi. Namun demikian berdasarkan perundang-undangan, perkawinan <em>sirri</em> adalah tidak sah disebabkan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang mengharuskan perkawinan untuk didaftarkan dan tercatat di Kantor Urusan Agama bagi umat Islam, dan terdaftar di kantor Catatan Sipil bagi umat non-muslim.</p>2023-12-20T00:00:00+00:00Copyright (c) 2024 MIM: Jurnal Kajian Hukum Islamhttps://ejournal.stai-mifda.ac.id/index.php/jmkhi/article/view/554PERSPEKTIF ANTROPOLOGI TENTANG PERUMUSAN RUKUN DAN SYARAT PERKAWINAN DALAM HUKUM ISLAM2024-06-26T08:36:58+00:00HASANUDIN HASANUDINhasanudin25@yahoo.comDudi Badruzaman Dudi Badruzamanbadruzaman.dudi@yahoo.comSherly Lisviana Sherly Lisvianalisvianasherly25@gmail.com<p>Perkawinan dalam hukum Islam dapat dikatakan sah apabila terpenuhi rukun dan syaratnya. Sementara itu, dalam diskusi mengenai antropologi hukum, syarat dan rukun perkawinan merupakan suatu perwujudan praktek-praktek sosial budaya dan hukum yang ada dalam masyarakat. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif. Kajian inimengungkap bahwa dalam diskusi antropologi, syarat dan rukun dalam praktik perkawinan menunjukkan sebuah wujud peraturan-peraturan lokal yang bersumber dari suatu kebiasaan masyarakat (<em>customary law/ folk law</em>), termasuk pula di dalamnya mekanisme-mekansime pengaturan dalam masyarakat (<em>selfregulation</em>) yang juga berfungsi sebagai sarana pengendalian sosial (<em>legal order</em>).</p>2023-12-23T00:00:00+00:00Copyright (c) 2024 MIM: Jurnal Kajian Hukum Islamhttps://ejournal.stai-mifda.ac.id/index.php/jmkhi/article/view/555PENGATURAN HAK GUGAT CERAI PEREMPUAN DI DUNIA MUSLIM: STUDI DI INDONESIA, MAROKO DAN MESIR 2024-06-26T08:42:18+00:00Amin Muhtaraiminmanjur@gmail.comAhmad Ropeiahmadropei88@gmail.com<p class="TableParagraph" style="text-align: justify; margin: 0cm 31.0pt .0001pt 27.0pt;"><span lang="id" style="font-size: 10.0pt; font-family: 'Garamond','serif';">Artikel ini akan menganalisis peraturan negara Indonesia, Maroko, dan Mesir, sebagai negara mayoritas muslim dalam memberikan hak gugat cerai kepada para muslimah di negaranya. Penelitian ini bersifat kepustakaan yang menggunakan pendekatan komparatif (<em>comparative approach</em>). Setelah dilakukan analisis komparatif terhadap peraturan mengenai hak perempuan untuk mengajukan gugatan cerai di tiga negara yaitu Indonesia, Mesir, dan Maroko, maka disimpulakn bahwa terdapat kesamaan tujuan dari peraturan-peraturan ketiga negara tersebut, yaitu sebagai bentuk upaya melindungi perempuan dalam pernikahan dan memberikan mereka hak untuk dapat mengakses proses perceraian. Perbedaannya terletak pada alasan yang dibenarkan menuru negara, ada dan tidak adanya <em>iwad </em>(konpensasi). Selain itu, di Indonesai dan Mesir isteri memberikan ‘<em>iwad</em> kepada suami, sedangkan di Maroko, status gugatan didasarkan atas <em>syiqāq</em> (perselihan) yang tidak memerlukan pemberian ‘<em>iwad</em> dan lebih pada kesepakatan.</span></p>2023-12-24T00:00:00+00:00Copyright (c) 2024 MIM: Jurnal Kajian Hukum Islamhttps://ejournal.stai-mifda.ac.id/index.php/jmkhi/article/view/556AHLI WARIS NASABIYAH DAN SABABIYAH DALAM NARASI HUKUM KEWARISAN ISLAM2024-06-26T08:46:02+00:00Samankhalifara519@gmail.comNugrahanugraha.alqadhli@gmail.com<p>Salah satu materi penting dalam kajian hukum kewarisan Islam adalah ahli waris. Ahli waris ini menempati posisi rukun bagi pelaksanaan hukum kewarisan Islam. Pada pengelompokkannya, ahli waris terbagi ke dalam <em>Nasabiyah</em> dan <em>Sababiyah</em>. Artikel ini ditulis dengan metode kualitatif dan pengumpulan data dilakukan melalui teknik dokumentasi. Hasil penulisan artikel ini mengungkap bahwa ahli waris (<em>al-wâris</em>) merupakan orang yang berhak menerima warisan dari <em>al-muwarris</em> dapat dikelompokkan menjadi dua; <em>Pertama</em>, ahli waris <em>nasabiyah</em>, yaitu ahli waris karena adanya hubungan <em>nasab</em> atau kekerabatan (<em>al-qarabah</em>); <em>Kedua</em>, ahli waris <em>sababiyah</em>, yaitu ahli waris karena adanya <em>sebab, </em>baik perkawinan (<em>zaujiyah</em>) maupun memerdekakan budak (<em>wala’</em>).</p>2023-12-26T00:00:00+00:00Copyright (c) 2024 MIM: Jurnal Kajian Hukum Islam