AHLI WARIS NASABIYAH DAN SABABIYAH DALAM NARASI HUKUM KEWARISAN ISLAM

Authors

  • Saman Saman
  • Nugraha STAI Miftahul Huda Subang

Abstract

Salah satu materi penting dalam kajian hukum kewarisan Islam adalah ahli waris. Ahli waris ini menempati posisi rukun bagi pelaksanaan hukum kewarisan Islam. Pada pengelompokkannya, ahli waris terbagi ke dalam Nasabiyah dan Sababiyah. Artikel ini ditulis dengan metode kualitatif dan pengumpulan data dilakukan melalui teknik dokumentasi. Hasil penulisan artikel ini mengungkap bahwa ahli waris (al-wâris) merupakan orang yang berhak menerima warisan dari al-muwarris dapat dikelompokkan menjadi dua; Pertama, ahli waris nasabiyah, yaitu ahli waris karena adanya hubungan nasab atau kekerabatan (al-qarabah); Kedua, ahli waris sababiyah, yaitu ahli waris karena adanya sebab, baik perkawinan (zaujiyah) maupun memerdekakan budak (wala’).

References

Rofiq, Ahmad, 2002, Fiqh Mawaris, Jakarta, PT. Raja Grafindo.

Syarifuddin, Amir, 2003, Garis-Garis Besar Fiqh, Jakarta, Prenada Media.

Usman, Suparman dan Yusuf Somawinata, 2002, Fiqh Mawaris: Hukum Kewarisan Islam, Jakarta, Gaya Media Pratama.

Downloads

Published

2023-12-26

How to Cite

Saman, & Nugraha. (2023). AHLI WARIS NASABIYAH DAN SABABIYAH DALAM NARASI HUKUM KEWARISAN ISLAM. MIM: Jurnal Kajian Hukum Islam, 1(2), 172–181. Retrieved from https://ejournal.stai-mifda.ac.id/index.php/jmkhi/article/view/556