PENGATURAN HAK GUGAT CERAI PEREMPUAN DI DUNIA MUSLIM: STUDI DI INDONESIA, MAROKO DAN MESIR

Authors

  • Amin Muhtar STAI Al-Ma'arif Ciamis
  • Ahmad Ropei STAI Miftahul Huda Subang

Abstract

Artikel ini akan menganalisis peraturan negara Indonesia, Maroko, dan Mesir, sebagai negara mayoritas muslim dalam memberikan hak gugat cerai kepada para muslimah di negaranya. Penelitian ini bersifat kepustakaan yang menggunakan pendekatan komparatif (comparative approach). Setelah dilakukan analisis komparatif terhadap peraturan mengenai hak perempuan untuk mengajukan gugatan cerai di tiga negara yaitu Indonesia, Mesir, dan Maroko, maka disimpulakn bahwa terdapat kesamaan tujuan dari peraturan-peraturan ketiga negara tersebut, yaitu sebagai bentuk upaya melindungi perempuan dalam pernikahan dan memberikan mereka hak untuk dapat mengakses proses perceraian. Perbedaannya terletak pada alasan yang dibenarkan menuru negara, ada dan tidak adanya iwad (konpensasi). Selain itu, di Indonesai dan Mesir isteri memberikan ‘iwad kepada suami, sedangkan di Maroko, status gugatan didasarkan atas syiqāq (perselihan) yang tidak memerlukan pemberian ‘iwad dan lebih pada kesepakatan.

References

Al-Ramli, Syihabuddin. 2009. Fathur Rahman. Beirut: Darul Minhaj.

Al-Zuhaili, Wahbah. 2002. Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu. Juz IX. Damaskus: Darul Fikr.

Asshiddiqie, Jimly. 2010. Perihal Undang-undang. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Ennaji, Fatima Sadiqi and Moha.‘The Feminization of Public Space: Women’s Activism, the Family Law, and Social Change in Morocco’, Journal of Middle East women’s studies 2, no. 2 (2006).

Esposito, John L. 2000. Ensiklopedi Oxford Dunia Islam Modern, Bandung: Mizan,

Fatma, Yulia. ‘Batasan Usia Perkawinan dalam Hukum Keluarga Islam (Perbandingan Antar Negara Muslim:Turki, Pakistan, Maroko dan Indonesia)’, JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah) 18, no. 2 (2019)

Hakim, Rahmat. 2000. Hukum Perkawinan Islam (Untuk UIN, STAIN, PTAIS). Bandung: Pustaka Setia.

Hendriyadi, Mu’in. “Analisis Perbandingan Batas Usia Perkawinan di Mesir dan Indonesia”. El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and

Islamic Family Law 1, no. 1 (2020).

Huda, Miftahul. 2018. Hukum Keluarga, Malang: Setara Press.

Mahmood, Tahir. 1972. Family Law Reform in The Muslim Worl, Bombay: Tripathi PVD LTD.

Musthafa, Usman. ‘Pembaharuan Hukum Keluarga di Maroko’, Syakhsia: Jurnal Hukum Perdata Islam 20, no. 1 (2019)

Mir-Hosseini, Ziba. “The Challenges of Islamic Feminism.” Gender a Výzkum/ Gender and Research 20, no. 2 (2019). 108–22. https://doi.org/10.13060/25706578.2019.20.2.486.

Muhtar, Amin, and Devi Megawati. “The Foundation Of Ta’lîl Mashlahî As A Method of Ijtihad.” Islamic Law Review: Journal of Islamic Family Law and Social Issues 1, no. 2 (2023). 100–113.

Nasuttion, Khoirudin. 2002. Status Wanita di Asia Tenggara:studi terhadap perundang-undangan perkawinan mslim kontemporer di Indonesia dan Malaysia. Jakarta: INIS

Otto, Jan M. 2010. Sharia Incorporated: a Comparative Overview of the Legal Systems of Twelve Muslim Countries in Past and Present, Leiden: Leiden University Press.

Pradja, Juhaya S. 2013. Perkawinan Perceraian Keluarga Muslim, Bandung: Pustaka Setia.

Rais, Isnawati. Tingginya Angka Cerai Gugat (Khulu’) Di Indonesia; Analisis Kritis Terhadap Penyebab dan Alternatif Solusi Mengatasinya, Jurnal Al-‘Adalah XII, no. 1 (2014).

Ropei, Ahmad. et. al., “Managing Baligh In Four Muslim Countries Egypt, Tunisia, Pakistan, and Indonesia on the Minimum Age for Marriage”, Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam 16, no. 1 (2023), 113-140.

Soedjati, Zarkowi. 199. Sejarah Penyusunan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia Surabaya: Arkola

Usman, Rachmadi. 2006. Aspek-Aspek Hukum Perorangan dan Kekeluargaan di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.

Wahib, Ahmad Buyan. “Reformasi Hukum Keluarga di Dunia Muslim”, Ijtihad, Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan 14, no. 1 (2014)

Downloads

Published

2023-12-24

How to Cite

Amin Muhtar, & Ahmad Ropei. (2023). PENGATURAN HAK GUGAT CERAI PEREMPUAN DI DUNIA MUSLIM: STUDI DI INDONESIA, MAROKO DAN MESIR . MIM: Jurnal Kajian Hukum Islam, 1(2), 142–171. Retrieved from https://ejournal.stai-mifda.ac.id/index.php/jmkhi/article/view/555