PERKAWINAN SIRRI DALAM NARASI HUKUM ISLAM DAN PERUNDANG-UNDANGAN
Abstract
Undang-undang No. 1 Tahun 1974 menjadi dasar hukum yang kedudukannya sangat penting dalam pelaksanaan perkawinan di Indonesia, bahkan di dalam Pasal 2 ayat (2) undang-undang ini mengharuskan setiap perkawinan untuk dicatat. Namun, pada kenyataannya masih saja terjadi perkawinan yang tidak dicatat atau seringkali disebut dengan perkawinan sirri. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian ini mengungkap bahwa: (1) Perkawinan sirri adalah perkawinan yang tidak tercatat yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Disebut secara sembunyi karena tidak dilaporakan ke Kantor Urusan Agama bagi kaum muslim atau Catatan Sipil bagi non-muslim. (2) Perkawinan sirri dalam hukum Islam (fiqh munakahat) adalah sah dan dihalalkan jika syarat dan rukun nikahnya terpenuhi. Namun demikian berdasarkan perundang-undangan, perkawinan sirri adalah tidak sah disebabkan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang mengharuskan perkawinan untuk didaftarkan dan tercatat di Kantor Urusan Agama bagi umat Islam, dan terdaftar di kantor Catatan Sipil bagi umat non-muslim.
References
Al-Jaziri, Abdurrahman., t.t. Al-Fiqh Ala Madzahib Al- Arba’ah, Beirut: Al-Maktabah Al-Tijariyah Al-Kubra.
Az-Zuhaili, Wahbah. 2011. Fiqih Islam Wa Adillatuhu, Jakarta: Gema Insani.
Daradzat, Zakiah., dkk, 1995. Ilmu Fiqih Jilid II, Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf,
Depag RI, `2012. Al-Qur’an dan Terjemahnya, Lembaga Percetakan al-Qur’an Kementrian Agama RI. Jakarta.
Ramulyo, Mohd. Idris. 2002. Hukum Perkawinan Islam: Suatu Analisis dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Bumi Aksara.
Ropei, Ahmad. “Maqashid Syari’ah dalam Pengaturan Batas Usia Pernikahan di Indonesia”, Jurnal Asy-Syari’ah 23, no. 1 (2021), 1-20.
Ropei, Ahmad dan Sururie, Ramdani Wahyu, “Dinamika Penjatuhan Talak melalui Whatsapp dalam Paradigma Pembaharuan Hukum Keluarga Islam”, Al-Hukama’ The Indonesian Journal of Islamic Family Law, 11, no. 01, (2021), 160-184.
Saebani, Beni Ahmad. 2001. Fiqh Munakahat, Bandung: Pustaka Setia.
Yunus, Mahmud. 1990. Hukum Perkawinan dalam Islam Menurut Mazhab Syafi’I, Hanafi, Maliki dan Hanbali , Jakarta: Hidakarya Agung.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Kompilasi Hukum Islam.