IMPLEMENTASI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 1/ POJK.07/2013 DAN RELEVANSINYA DENGAN PERLINDUNGAN KONSUMEN PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Keywords:
Consumer Protection, Principles under POJK Nomor 1/POJK.07/2013Abstract
Perkembangan pesat sektor jasa keuangan di era digital menghadirkan berbagai inovasi produk dan layanan, namun juga meningkatkan risiko kerugian bagi konsumen. Oleh karena itu, implementasi perlindungan konsumen menjadi aspek krusial dalam menjaga kepercayaan publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi hukum perlindungan konsumen berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 1/POJK.07/2013 dalam konteks perkembangan teknologi finansial saat ini. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa POJK tersebut telah mengatur prinsip dasar perlindungan konsumen, seperti transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan data, serta penyelesaian sengketa. Namun, dalam praktiknya masih terdapat tantangan, terutama terkait rendahnya literasi keuangan [1]masyarakat, maraknya pinjaman online ilegal, serta lemahnya pengawasan terhadap pelaku usaha berbasis digital. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan, peningkatan edukasi konsumen, serta adaptasi regulasi agar tetap relevan dengan dinamika perkembangan industri keuangan digital. Dengan demikian, implementasi POJK No. 1/POJK.07/2013 diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi konsumen di era modern.
References
Alam, A., Herianingrum, S., Lestari, T. L., & Nurrahman, A. (2022). Implementasi etika bisnis Islam terhadap sistem reseller dan relevansinya dalam undang-undang perlindungan konsumen. Human Falah, 9(1).
Alfionita, F., et al. (2025). Analisis persepsi nasabah terhadap implementasi layanan digital dalam sistem perbankan syariah. Kinerja: Jurnal Ekonomi dan Manajemen, 22(3), 354–363.
Arifin, Z. (2020). Peran regulasi dalam meningkatkan kepercayaan nasabah bank syariah. Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia, 10(2), 115–128.
Fauzi, A., & Rohman, F. (2022). Analisis kepatuhan bank syariah terhadap regulasi perlindungan konsumen. Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 10(1), 55–70.
Fitriani, E. (2021). Perlindungan nasabah dalam layanan digital perbankan syariah. Jurnal Ekonomi Islam Indonesia, 13(2), 201–215.
Handayani, T. (2018). Perlindungan konsumen dalam akad perbankan syariah. Jurnal Hukum dan Peradilan, 7(3), 321–334.
Hidayat, R., & Nurzaman, M. S. (2021). Implementasi POJK No. 1/POJK.07/2013 dalam perlindungan nasabah bank syariah. Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan, 8(1), 23–35.
Kusuma, H. (2022). Efektivitas pengawasan OJK terhadap perlindungan konsumen lembaga keuangan syariah. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(1), 77–89.
Lestari, S., & Firmansyah, A. (2022). Implementasi good corporate governance dalam perlindungan nasabah bank syariah. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Islam, 10(1), 33–47.
Maulana, I., & Wahyudi, R. (2018). Implementasi prinsip kehati-hatian dalam perlindungan nasabah bank syariah. Jurnal Nisbah, 4(2), 123–134.
Muchlis, M. (2021). Persepsi nasabah terhadap bank syariah di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 7(3), 1793–1798.
Nugroho, A., & Santoso, B. (2020). Transparansi informasi produk perbankan syariah dalam perspektif perlindungan konsumen. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 27(1), 90–105.
Pratama, Y. C. (2019). Peran OJK dalam perlindungan konsumen sektor jasa keuangan syariah. Jurnal Rechts Vinding, 8(3), 411–425.
Putri, N. A., & Hasanah, U. (2020). Perlindungan hukum terhadap nasabah dalam sengketa perbankan syariah. Jurnal Media Hukum, 27(2), 150–162.
Rahmawati, L. (2018). Perlindungan hukum bagi nasabah dalam pembiayaan murabahah di bank syariah. Jurnal Al-Adalah, 15(2), 267–284.
Rohim, A. (2021). Perlindungan konsumen dalam perspektif maqashid syariah pada lembaga keuangan. Jurnal Al-Muzara’ah, 9(2), 210–225.
Ropei, Ahmad and Endah, R.A, "Formulasi Hukum Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dalam Kerangka Maqoshid As-Syari'ah", JHES 4, No. 2 (2020): 165-179.
Sari, D. P., & Setiawan, B. (2020). Perlindungan konsumen pada jasa keuangan berbasis syariah di Indonesia. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 4(2), 145–160.
Wibowo, S., & Hakim, L. (2021). Analisis kepuasan nasabah terhadap perlindungan konsumen di bank syariah. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 7(1), 89–102.
Yusri, M. (2019). Kajian undang-undang perlindungan konsumen dalam perspektif hukum Islam. Jurnal Justisia Ekonomika, 3(1).
Zainuddin, M. (2019). Perspektif hukum Islam terhadap perlindungan konsumen jasa keuangan. Jurnal Ahkam, 19(1), 45–60.




