ANALISIS HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA PASCA DIKELUARKANNYA SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2023

Authors

  • Agus Syaefulloh Institut Miftahul Huda Subang, Indonesia
  • Muhammad Sukma Institut Miftahul Huda Subang, Indonesia
  • Budiarto Institut Miftahul Huda Subang, Indonesia

Keywords:

Hukum, Perkawinan, Beda Agama

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum perkawinan beda agama pasca dikeluarkannya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan. Sementara analisis data dilakukan dengan menggunakan teknik deskriptif-analisis. Hasil penelitian ini mengungkap bahwa SEMA No. 2 Tahun 2023 menandai pengetatan penegakan hukum terhadap perkawinan beda agama dengan memberikan instruksi tegas kepada hakim agar tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat berbeda agama. Kebijakan ini memperkuat prinsip Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan bahwa keabsahan perkawinan harus sesuai hukum agama.

References

Abdurohim, Ahmad Ropei, Saman, “Paradigma Pemikiran Abraham Maslow Mengenai Kontruksi Hukum Poligami (Studi Kasus Praktik Poligami di Kabupaten Subang Jawa Barat)”, Jurnal Bisnis Mahasiswa, Vol. 4 No. 4 (2024). 763-773.

Bahri, A. Syamsul. "Akibat Hukum Perkawinan Beda Agama Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan." Al-Syakhshiyyah: Jurnal Hukum Keluarga Islam dan Kemanusiaan, Vol. 2, No. 1, (2020). 83.

Agustin, Fitria. “Kedudukan Anak dari Perkawinan Berbeda Agama Menurut Hukum Perkawinan Indonesia.” Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2, No. 1, (2018), 51.

Devi, Hanum Farchana "Tinjauan Hukum Perkawinan Beda Agama dan Akibat Hukumnya Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. " Jurnal QISTIE, Vol. 11 No. 1 (2018), 145-146.

Laplata, Wedya. “Pelaksanaan Perkawinan Beda Agama Dalam Perspektif Yuridis (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Surakarta).” Jurnal Jurisprudence, Vol. 4 No. 2 (2014), 82.

Ropei, Ahmad. “Managing Baligh In Four Muslim Countries: Egypt, Tunisia, Pakistan, and Indonesia on the Minimum Age for Marriage”, Jurnal Al-Ahwal, Vol. 16 No. 01 (2023), 112-140.

Ropei, Ahmad. dkk., “Rethinking the Minimum Age of Marriage Law in Indonesia: Insights from Muḥammad ‘Ābid al-Jābirī’s Epistemology”, Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum, Vol. 56 No. 2 (2022). 245-264.

Ropei, Ahmad. “Maqashid Syari'ah dalam Pengaturan Batas Usia Pernikahan di Indonesia”, Jurnal Asy-Syari’ah, Vol. 23 No. 1. (2021)

Timur, Erma Kartika & Budiono, Abdul Rachmad. “Penetapan Pengadilan Dalam Mengabulkan dan Tidak Menerima Permohonan Perkawinan Beda Agama (Studi Terhadap Penetapan Nomor 73/Pdt.P//2007/PN.Ska dan Nomor 375/Pdt.P/2013/PN.Ska).” Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum, (2015).

Downloads

Published

2024-12-21

How to Cite

Agus Syaefulloh, Muhammad Sukma, & Budiarto. (2024). ANALISIS HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA PASCA DIKELUARKANNYA SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2023 . MIM: Jurnal Kajian Hukum Islam, 2(2), 172–183. Retrieved from https://ejournal.stai-mifda.ac.id/index.php/jmkhi/article/view/1448

Citation Check