ASAS MONOGAMI DALAM PERKAWINAN BERDASARKAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

Authors

  • Adri Korinendi Institut Miftahul Huda Subang, Indonesia
  • Agus Bahri Institut Miftahul Huda Subang, Indonesia
  • Irfansyah Institut Miftahul Huda Subang, Indonesia

Keywords:

Perkawinan, Keluarga

Abstract

Asas monogami menjadi salah satu aspek yang sangat penting dalam hukum perkawinan terutama terkait dengan hal-hal yang sangat fundamental yang menjadi pilar dalam membangun hubungan keluarga yang harmonis. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan. Sementara analisis data dilakukan dengan menggunakan teknik deskriptif-analisis. Hasil penelitian ini mengungkap bahwa asas monogami dalam hukum Islam merupakan prinsip dasar yang paling sejalan dengan tujuan pernikahan, yaitu membentuk keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah. Poligami hanya menjadi pengecualian yang dibolehkan dengan syarat ketat, terutama kemampuan berlaku adil, sementara Al-Qur’an sendiri menegaskan bahwa keadilan sempurna sulit dicapai. Karena itu, monogami dianggap lebih mendatangkan kemaslahatan dan keadilan. Dalam pandangan ulama dan maqāṣid al-syarī‘ah, monogami lebih menjaga kehormatan perempuan, stabilitas keluarga, dan kesejahteraan anak. Di era modern, monogami dipandang semakin ideal dan relevan, sehingga menjadi landasan yang kokoh bagi kehidupan rumah tangga yang harmonis dan bertanggung jawab.

References

Focus Media Tim, Undang-undang Perkawinan. Bandung: Focus Media, 2005.

Ghazaly, Abd. Rahman. Fiqh Munakahat, Kencana Prenada Media Group, 2006.

Muhtar, Amin & Ropei, Ahmad. “Pengaturan Hak Gugat Cerai Perempuan di Dunia Muslim: Studi di Indonesia, Maroko Dan Mesir”, MIM: Jurnal Kajian Hukum Islam, Vol. 1 No. 2 (2023), 142-171

Sudarsono, Hukum Perkawinan Nasional. Jakarta: PT Rineka Cipta, 2004.

Ramulyo, Mohammad Idris Hukum Perkawinan Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 2010.

Reksopadoto, Wibowo. Hukum Perkawinan Nasional, Jilid I, Bandung: Rajawali Pers, 2009.

Ropei, Ahmad. “Nusyuz sebagai Konflik Keluarga dan Solusinya (Studi Pandangan Syaikh Nawawi Al-Bantani dalam Kitab ‘Uqûd Al-Lujayn)”, Jurnal Al-Hakam 1, no. 1 (2021), 1-15.

Ropei, Ahmad & Sururie, Ramdhani Wahyu. “Dinamika Penjatuhan Talak Melalui Whatsapp Dalam Paradigma Pembaharuan Hukum Keluarga Islam”, Al-Hukama': The Indonesian Journal of Islamic Family Law, Vo.. 11 No. 1 (2021), 160-184

Downloads

Published

2024-12-19

How to Cite

Adri Korinendi, Agus Bahri, & Irfansyah. (2024). ASAS MONOGAMI DALAM PERKAWINAN BERDASARKAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF. MIM: Jurnal Kajian Hukum Islam, 2(2), 157–171. Retrieved from https://ejournal.stai-mifda.ac.id/index.php/jmkhi/article/view/1447

Citation Check