DISKURSUS MENGENAI ILLA’ DALAM PENEGAKAN HUKUM KELUARGA DI INDONESIA

Authors

  • Hanifah Filda Azzahra Institut Miftahul Huda Subang, Indonesia
  • Haula Institut Miftahul Huda Subang, Indonesia
  • Maulida Marsha Syarifa Institut Miftahul Huda Subang, Indonesia

Keywords:

Rumah Tangga, Hukum Keluarga

Abstract

Di antara masalah yang seringkali timbul di tengah-tengah kehidupan rumah tangga, salah satunya disebabkan karena illa’, yakni pernyataan suami untuk tidak menggauli isterinya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan. Sementara analisis data dilakukan dengan menggunakan teknik deskriptif-analisis. Hasil penelitian ini mengungkap bahwa Illa’ adalah sumpah suami untuk tidak menggauli istrinya selama empat bulan atau tanpa batas waktu tertentu, dengan syarat sumpah harus menyebut nama Allah, objeknya istri, dan berkaitan dengan hubungan suami istri. Selama masa illa’, istri tidak boleh menuntut jima‘ dan harus menunggu hingga batas waktu selesai. Setelah empat bulan berlalu, istri berhak meminta suami kembali menggaulinya; jika suami menolak, ia dapat mengajukan perkara ke qadhi, yang berwenang menjatuhkan talak. Jika suami membatalkan sumpah dengan menyetubuhi istrinya, ia wajib membayar kafarat

References

Ayyub, Syaikh Hasan. Fiqih Keluarga, Jakarta Timur: Pustaka Alkautsar, 2005.

Az-Zuhaili, Wahbah. Fiqih Islam Wa Adillatuhu, Jakarta: Gema Insani, 2011.

Ghoffar, Muhammad Abdul. Al-Jami’ Fii Fiqhi An-Nisaa’, Jakarta: Pustaka Alkautsar, 1998.

Junaedi, Asep Mahbub & Wasman, “Pelanggaran Hukum dalam Keluarga Islam: Kajian tentang Zhihar, Ila', dan Li'an”, Mushaf Journal: Jurnal Ilmu Al Quran dan Hadis, Vol. 4 No. 1 (2024), 1-14.

Ropei, Ahmad. “Nusyuz Sebagai Konflik Keluarga Dan Solusinya (Studi Pandangan Syaikh Nawawi Al-Bantani Dalam Kitab 'Uqud Al-Lujayn), Jurnal Al-Hakam, Vol. 1 No. 1 (2021), 1-15

Ropei, Ahmad & Sururie, Ramdhani Wahyu. “Dinamika Penjatuhan Talak Melalui Whatsapp Dalam Paradigma Pembaharuan Hukum Keluarga Islam”, Al-Hukama': The Indonesian Journal of Islamic Family Law, Vo.. 11 No. 1 (2021), 160-184.

Zikri, Muhammad, dkk. “Analisis Qawa’id Fiqhiyyah terhadap Masalah Ruju dan Ila’”, Al Muqaranah: Jurnal Perbandingan Hukum dan Mazhab, Vol. 3 No. 1 (2025), 46-60

Downloads

Published

2024-12-18

How to Cite

Hanifah Filda Azzahra, Haula, & Maulida Marsha Syarifa. (2024). DISKURSUS MENGENAI ILLA’ DALAM PENEGAKAN HUKUM KELUARGA DI INDONESIA. MIM: Jurnal Kajian Hukum Islam, 2(2), 145–156. Retrieved from https://ejournal.stai-mifda.ac.id/index.php/jmkhi/article/view/1446

Citation Check