IJTIHAD SEBAGAI LANGKAH PENGEMBANGAN HUKUM ISLAM DI ERA KONTEMPORER
Keywords:
Ushul Fiqh, Hukum IslamAbstract
Ijtihad memiliki peranan yang sangat penting dalam pengembangan hukum Islam, terutama ketika umat dihadapkan pada persoalan-persoalan baru yang seringkali ditemukan di era kontemporer saat ini dan tidak ditemukan secara eksplisit dalam nash Al-Qur’an dan Hadis. Penelitian ini tergolong ke dalam jenis kualitatif, dengan proses pengumpulan data yang dilakukan melalui teknik studi kepustakaan. Adapun analisis data, dilakukan dengan teknik deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian ini mengungkap bahwa ijtihad berfungsi sebagai jembatan antara nilai-nilai universal syariat dan kebutuhan masyarakat modern. Dengan perangkat ushul fiqh seperti qiyas, istihsan, maslahah, dan sadd al-dzari’ah, ulama dapat merumuskan hukum yang tidak hanya sesuai dengan maqashid al-syari’ah, tetapi juga mampu menjawab tantangan kontemporer, mulai dari isu teknologi, ekonomi syariah, hingga persoalan sosial. Dengan demikian, ijtihad menjadi motor penggerak dinamisasi hukum Islam, menjaga agar syariat tetap hidup, adaptif, dan mampu memberikan kemaslahatan bagi umat sepanjang zaman
References
Amiruddin, Zen. Ushul Fiqih, Jogjakarta: Teras, 2009
Ash Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi. Pengantar Ilmu Fiqh, Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra, 1999.
Dahlan, Abd. Rahman. Ushul Fiqih, Jakarta: Amzah, 2011.
Hasan, Ahmad. Pintu Ijtihad Sebelum Tertutup, Bandung: Pustaka, 2000.
Has, Abd Wafi. “Ijtihad sebagai Alat Pemecahan Masalah Umat Islam”, Jurnal Epistemé, Vol. 8, No. 1, (2013), 90-112.
Hosen, Ibrahim. Fiqh Perbandingan Masalah Perkawinan, Jakarta: Pustaka Firdaus, 2003.
Jannah, Sidanatul & Ummah, Risalatul. “Ijtihad: Sebuah Solusi dalam Hukum Islam”, Al-Manar: Jurnal Fakultas Agama Islam, Vol. 2 No. 1 (2024), 142-152.
Naseh, Ahmad Hanany. “Ijtihad dalam Hukum Islam”, Jurnal An-Nûr, Vol. IV No. 2 (2012), 247-259.
Shidiq, Sapiudin. Ushul Fiqh, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011.




