KEBEBASAN BERAGAMA BAGI DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HAK ASASI MANUSIA

Authors

  • Zakiyah Salsabila Institut Miftahul Huda Subang, Indonesia
  • Putri Tofah Nurhasanah Institut Miftahul Huda Subang, Indonesia
  • Fifin Nur Apriani Institut Miftahul Huda Subang, Indonesia

Keywords:

Kebebasan beragama, Hak Asasi Manusia, Hukum

Abstract

Isu yang terkait dengan kebebasan beragama bagi anak dalam keluarga seringkali menimbulkan banyak polemik di masyarakat, hal ini seringkali dikaitkan dengan banyak hal, salah satunya adalah Hak Aasasi Manusia. Penelitian ini hendak mengungkap mengenai persoalan kebebasan beragama bagi anak dan keterkaitannya dengan penegakkan Hak Aasasi Manusia di Indonesia. Penelitian ini tergolong ke dalam jenis kualitatif, dengan proses pengumpulan data yang dilakukan melalui teknik studi kepustakaan. Adapun analisis data, dilakukan dengan teknik deskriptif, kualitatif. Hasil penelitian ini mengungkap bahwa kebebasan beragama merupakan salah satu hak asasi yang dimiliki setiap manusia. Namun demikian, kebebasan tersebut tidak serta merta bebas melakukan sesuatu sesuai dengan kehendak, tetapi juga ada pembatasnya agar melindungi hak-hak orang yang berada di sekitar. Dalam arti bahwa kebebasan beragama dibatasi sepanjang kebebasan tersebut tidak mengganggu kebebasan orang lain. Oleh sebab itu, agama sebagai sesuatu yang sakral, dalam memilih agama harus berdasarkan keyakiyan diri sendiri tanpa ada paksaan dari orang lain. Anak yang dapat memilih agama adalah anak yang sudah matang yakni ketika ia benar-benar dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk dalam kehidupannya.

References

Agustin, Fitria. “Kedudukan Anak dari Perkawinan Berbeda Agama Menurut Hukum Perkawinan Indonesia”. Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 2 No. 1 (2018), 51.

Baetillah, Siti Nur, “Perkawinan Beda Agama dan Implikasinya terhadap Penegakan Hukum Keluarga di Indonesia”, Mim: Jurnal Kajian Hukum Islam, Vol. 1 No. 1. (2023).

Bisri, Ilham. Sistem Hukum Indonesia : Prinsip-prinsip dan Implementasi Hukum di Indonesia. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2004.

Fatmawati. “Perlindungan Hak Atas Kebebasan Beragama dan Beribadah dalam Negara Hukum Indonesia”. Jurnal Konstitusi, Vol. 8 No. 4 (2011), 521.

Munawwir, Ahmad Warson. Kamus Arab-Indonesia. Surabaya: Pustaka Progressif, 1997.

Muladi (Ed). Hak Asasi Manusia : Hakekat, Konsep dan Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat. Bandung : PT. Refika Aditama, 2005.

Nur, Muhammad. “Substansi Negara Islam”, IN RIGHT: Jurnal Agama dan Hak Azasi Manusia , Vol. 1, No.1, November, (2011), 55.

Pinandito, Rizky Adi. “Implementasi Prinsip Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Di Indonesia (Studi Kasus: Tanggung Jawab Negara dalam Konflik Sampang, Madura)”, Jurnal Pembaharuan Hukum, Vol. IV No. 1 (2017), 94.

Putri, Nella Sumika. “Pelaksanaan Kebebasan Beragama di Indonesia (External Freedom) Dihubungkan dengan Ijin Pembangunan Rumah Ibadah”. Jurnal Dinamika Hukum, Vol 11 No.2 (2011), 234.

Radjawane, Pieter. “Kebebasan Beragama Sebagai Hak Konstitusi di Indonesia”. Jurnal Sasi, Vol. 20 No. 1 (2004), 35.

Ropei, Ahmad. “Nusyuz sebagai Konflik Keluarga dan Solusinya (Studi Pandangan Syaikh Nawawi Al-Bantani dalam Kitab ‘Uqûd Al-Lujayn)”, Jurnal Al-Hakam 1, no. 1 (2021), 1-15.

Ropei, Ahmad. “Pandangan Hukum Islam terhadap Penyalahgunaan Napza pada Anak di Bawah Umur”, Mutawasith: Jurnal Hukum Islam 3 (2), 122-139.

Ropei, Ahmad. “Managing Baligh In Four Muslim Countries: Egypt, Tunisia, Pakistan, and Indonesia on the Minimum Age for Marriage”, Jurnal Al-Ahwal, Vol. 16 No. 01 (2023), 112-140.

Rodin, Dede. “Riddah dan Kebebasan Beragama dalam Al-Quran. Jurnal Ahkam, Vol. XIV, No. 2, (2014), 254.

Smith, Rhona. dkk. Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta : Pusat Studi Hak Asasi Manusia UII, 2008.

Sodikin. “Hukum dan Hak Kebebasan Beragama”. Jurnal Cita Hukum, Vol. 1 No 2 (2013), 182.

Sudrajat, Tedy. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak Sebagai Hak Asasi Manusia Dalam Persektif Sistem Hukum Keluarga Di Indonesia”. Kanun: Jurnal Ilmu Hukum, No. 54, (2011), 115.

Wijayanti, Tri Yuliana. “Konsep Kebebasan Beragama dalam Islam dan Kristen”. Profetika: Jurnal Studi Islam, Vol. 17, No. 1, (2016), 19.

Zaki, Muhammad. “Perlindungan Anak Dalam Perspektif Islam”. Jurnal ASAS, Vol. 6 No. 2, (2014), 8.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Downloads

Published

2024-12-12

How to Cite

Zakiyah Salsabila, Putri Tofah Nurhasanah, & Fifin Nur Apriani. (2024). KEBEBASAN BERAGAMA BAGI DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HAK ASASI MANUSIA. MIM: Jurnal Kajian Hukum Islam, 2(2), 114–132. Retrieved from https://ejournal.stai-mifda.ac.id/index.php/jmkhi/article/view/1444

Citation Check