HAK-HAK KESETARAAN GENDER DALAM KEHIDUPAN KELUARGA: Analisis Sosiologis di Desa Bendungan Kecamatan Pagaden Barat Kabupaten Subang
Keywords:
hukum islam, hak-hak kesetaraan gender, kehidupan keluargaAbstract
Abstrak: Islam memberikan hak kepada perempuan dalam aspek pendidikan, pekerjaan, dan kepemilikan, serta hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan publik. Meski ada perbedaan peran sesuai fitrah masing-masing, Islam menekankan keadilan dan keseimbangan dalam pembagian tanggung jawab, bukan diskriminasi, untuk menciptakan harmoni dalam kehidupan bermasyarakat. Penelitian ini tergolong pada jenis penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan yang digunakan dalam melakukan penelitian ini adalah pendetakan deskriptif-kualitatif. Adapun metode yang digunakan adalah deskriptif-analisis. Sumber data terdiri dari sumber data primer dan sekunder. Kemudian pengumpulan data dilakukan dengan teknik observasi, wawancara, dokumentasi dan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Makna konsep hak-hak kesetaraan gender dalam keluarga oleh tokoh agama dan tokoh masyarakat sudah dipahami dengan baik. Tokoh agama dan tokoh masyarakat sudah mengedukasi masyarakat Desa Bendungan untuk menerapkan kesetaraan gender di dalam keluarga mereka masing-masing; (2) Penerapan konsep hak-hak kesetaraan gender dalam keluarga masyarakat Desa Bendungan masih belum merata. Beberapa masyarakat mulai mengaplikasikan dalam kehidupan mereka, tetapi masih banyak yang belum menerapkan dikarenakan oleh beberapa faktor; (3) Faktor-faktor yang mempengaruhi kurangnya penerapan kesetaraan gender dalam keluarga masyarakat Desa Bendungan meliputi faktor agama, faktor pendidikan, faktor budaya adat istiadat, faktor lingkungan sosial, dan faktor keluarga.
References
Aini, N. (2021). Kesetaraan Gender: Teori dan Praktek. Jurnal Gender dan Keluarga, 2(8), 120-150.
Effendy. (2014). Pemikiran Gender dalam Perspektif Islam. Jurnal Ilmu Agama, 6(3), 64-68.
Engineer. (2003). Gender dalam Konteks Pembangunan. Jurnal Pembangunan Manusia, 4(2), 164-165.
Hafiz, A. (2023). Menegakkan Hak-hak Kesetaraan Gender. Jurnal Kebijakan Sosial, 7(2), 30-68.
Hasanah. (2022). Tantangan Kesetaraan Gender dalam Islam. Jurnal Pemikiran dan Islam, 3(1), 110-140.
Huberman, M. a. (2014). Qualitative Data Analysis. Jakarta: UI-Press.
Huda, N. (2021). Hak-hak Gender dalam Perspektif Islam. Jurnal Ilmu Agama, 4(2), 120-150.
Kodir, F. A. (2021). Qiraah Mubadalah: Tafsir Progresif untuk Keadilan Gender dalam Islam. Yogyakarta: IRCiSoD.
Masruri. (2012). Peran Gender dalam Pendidikan. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, 5(1), 89-92.
Maulana. (2021). Implementasi Kesetaraan Gender dalam Masyarakat Muslim. Jurnal Studi Gender, 9(2), 75-95.
Munir. (2024). Kesetaraan Gender dalam Praktek Hukum Islam Kontemporer. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 2(3), 200-230.
Nasarudin. (2001). Memahami Kesetaraan Gender. Jurnal Sosial dan Politik, 5(2), 90-115.
Nawawi, A. (2020). Hak-hak Sosial dalam Masyarakat. Jurnal Sosial dan Politik, 3(1), 50-80.
Rahman, A. (2019). Kesetaraan Gender dalam Hukum Islam. Jurnal Hukum dan Gender, 3(1), 90-120.
Sugiyono. (2013). Metodologi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, R&D. Bandung: ALFABETA.
Suhartono. (2019). Prinsip-prinsip Kesetaraan Gender dalam Masyarakat. Jurnal Sosial Humaniora, 10(3), 80-100.
Sukmadinata, N. S. (2011). Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Umar, N. (2001). Kesetaraan Gender dalam Hukum Islam. Jurnal Hukum Islam, 7(1), 30-55.
Zain, M. (2022). Hak-hak Kesetaraan Gender di Indonesia. Jurnal Hak Asasi Manusia, 3(1), 100-130.




