RUANG LINGKUP PEMBAHASAN LEGAL MAXIM DALAM HUKUM ISLAM

Authors

  • Fakhry Fadhil STISNU Nusantara Tangerang, Indonesia
  • Beni Ahmad Saebani UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia

Keywords:

legal maximus, qawā‘id fiqhiyyah, hukum islam, maqosid al syariah

Abstract

Abstrak: Kedudukan dan ruang lingkup legal maxims (qawā‘id fiqhiyyah) dalam sistem hukum Islam, baik secara vertikal maupun horizontal. Legal maxims berfungsi sebagai prinsip universal yang menjadi jembatan metodologis antara teori hukum (uṣūl al-fiqh) dan praktik hukum (furū‘ al-fiqh), sehingga melahirkan sistem hukum yang rasional, fleksibel, dan aplikatif di berbagai bidang kehidupan. Ruang lingkup vertikal menyoroti penerapan kaidah dalam ranah ibadah (ḥablun min Allāh), yang menekankan kesucian niat, kemudahan dalam pelaksanaan, serta keseimbangan antara kewajiban dan kemampuan. Sementara ruang lingkup horizontal mencakup bidang muamalah, hukum ekonomi syariah, hukum pidana Islam (jināyah), hukum keluarga Islam (aḥwāl al-syakhsiyyah), dan politik Islam (siyāsah syar‘iyyah). Dalam bidang ekonomi syariah, legal maxims menegaskan asas kebolehan dan keadilan dalam transaksi; dalam hukum pidana Islam, menjadi dasar prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap hak asasi; dalam hukum keluarga, menjamin keadilan dan kemaslahatan rumah tangga; dan dalam politik Islam, menegaskan bahwa kebijakan pemimpin harus berlandaskan pada kemaslahatan publik. Dengan demikian, legal maxims bukan hanya berperan sebagai instrumen normatif, tetapi juga sebagai paradigma rasional dalam pengembangan hukum Islam kontemporer yang adaptif terhadap perubahan zaman tanpa kehilangan akar ilahiah dan nilai keadilannya.

References

Al-‘Ammad, Ibnu, Sazrat al-Zahab, Beirut: Dar al-Masirah, Jilid IV,

Al-Zarqa, Mushthafa Ahmad, al-Madkhal al-Fiqh al-‘Amm, Damaskus: Mathba‘ah Jami‘ah, Cet. ke-7, juz 2, 1983.

Al-Syatibi, al-Muwafaqat, Beirut: Dar al-Fikr, Jilid III, 1994.

Al-Subki, al-Asybah wa al-Nazair, Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Cet. ke-1, 1991.

Al-Nadawi, Ali Ahmad, al-Qawa‘id al-Fiqhiyyah, Damaskus: Dar al-Qalam, Cet. ke-5, 2000.

Al-Zarqa, Ahmad bin Muhammad, Syarh al-Qawa‘id al-Fiqhiyyah, Damaskus: Dar al Qalam, 1989.

Bakri, Nazar, Fiqh dan Ushul Fiqh, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1996.

Sjadzali, Munawir, Bunga Rampai Wawasan Islam Dewasa Ini, Jakarta: UI Press, 1994.

Sugiono, Metode Penelitian Kuantitatif dan R&D, (Bandung: ALFABETA, 2009)

Sumardi Suryabrata, Metode Penelitian, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011)

Syaltut, Mahmud, Islam: Akidah dan Syariah, terjemahan Abdurrahman Zain dari Kitab al-Islam ‘Aqidah wa al-Syari‘at, Jakarta: Pustaka Amani, Cet. ke-2, 1998.

Zahrah, Abu, Ushul Fiqh, Mesir: Dar al-Fikr al-‘Arabi, 1990.

Downloads

Published

2025-06-23

How to Cite

Fadhil, F., & Beni Ahmad Saebani. (2025). RUANG LINGKUP PEMBAHASAN LEGAL MAXIM DALAM HUKUM ISLAM. MIM: Jurnal Kajian Hukum Islam, 3(1), 64–82. Retrieved from https://ejournal.stai-mifda.ac.id/index.php/jmkhi/article/view/1430

Citation Check