PERKAWINAN SIRRI DAN IMPLIKASINYA TERHADAP HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK
Abstract
Abstrak: Islam telah memberikan tuntunan kepada pemeluknya yang akan memasuki jenjang perkawinan, lengkap dengan tata cara atau aturan-aturan Allah Subhanallah. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan studi hukum normatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik kepustakaan dan analisis data dilakukan dengan teknik deskriptif analisis. Hukum perkawinan Sirri secara aturan agama adalah sah. Dan dihalalkan atau diperbolehkan jika sarat dan rukunnya terpenuhi. Namun secara perundang-undangan tidak sah karena di dalam perundangan ada yang tidak lengkap secara administrasi.
References
Ali, Zainuddin. (2007). Hukum Perdata Islam Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Ashubli, Muhammad. (2011). Sanksi Pidana Bagi Pelaku Nikah Siri di Negara Muslim.
Adillah, Siti Ummu. (2011). “Analisis Hukum Terhadap Faktor-Faktor Yang Melatarbelakangi Terjadinya Nikah Sirri Dan Dampaknya Terhadap Perempuan (Istri) Dan Anak-Anak.” Jurnal Dinamika Hukum, 11(Edsus).
Akbar, Ali. (2014). “Nikah Siri Menurut Perspektif Al-Quran.” Jurnal Ushuluddin, 22(2).
Burhanuddin S. (2010). Nikah sirri. Yogyakarta: Pustaka Yustisa.
Djalil, Basiq. (2006). Peradilan Agama di Indonesia: Gemuruhnya Politik Hukum Islam, Hukum Barat, Hukum Adat. Jakarta: Kencana.
Hasan, Mustofa. (2011). Pengantar Hukum Keluarga. Bandung: CV Pustaka Setia.
Masturiyah. (2013). “Nikah Siri Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Perkawinan Nasional.” Musawa, 12(1), 58–59.




