KAJIAN ATAS KEMASLAHATAN MENGENAI KEBIJAKAN INVESTASI DANA HAJI BERDASARKAN PARADIGMA HUKUM ISLAM

Authors

  • Asep Ridwan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Indonesia
  • Enden Septiana Institut Miftahul Huda Subang, Indonesia

Keywords:

hukum islam, maslahat, investasi, dana haji

Abstract

Abstrak: Investasi dalam perspektif hukum Islam tidaklah dilarang selama memenuhi prinsip-prinsip syariah. Salah satu bentuk investasi yang dilakukan di Indonesia adalah investasi dana haji, yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk kemaslahatan umat Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode kajian pustaka (library research) yang menelaah regulasi, fatwa, dan literatur fiqih terkait pengelolaan investasi dana haji dalam perspektif maslahah mursalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa investasi dana haji diperbolehkan dalam Islam selama dilakukan pada sektor-sektor yang produktif, adil, halal, dan tidak mengandung unsur riba, gharar, maysir, maupun tadlis. Investasi tersebut harus berorientasi pada kemaslahatan calon jamaah haji serta mendukung keberlangsungan ibadah haji, bukan semata untuk kepentingan ekonomi negara.

References

A. Nurlita, “Investasi Di Pasar Modal Syariah Dalam Kajian Islam,” Kutubkhanah 17, no. 1 (2015): 1–20.

Abdul Ghofar, Achmad Firdaus, and Ronald Rulindo, “Pemilihan Alternatif Investasi Dana Haji Dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi: Pendekatan Analytic Network Process (ANP),” Journal of Finance and Islamic Banking, Vol. 2 No. 2 (2020): 183–204.

Abdurrahman Wahid, Hukum Islam Di Indonesia,Pemikiran Dan Praktek, ed. Tjun Suryaman, Bandung: Percetakan Remaja Rosda Karya, 1994

Achmad Muchaddam Fahham, “Penyelenggaraan Ibadah Haji: Masalah Dan Penanganannya,” Jurnal Kajian. Vol. 20 No. 3 (2016): 201–218.

Ahmad Jazuli, Ilmu Fiqh – Penggalian, Perkembangan, Dan Penerapan Hukum Islam, Jakarta: Percetakan Kencana Prenada Media Group, 2006.

Ali Yahya Muhammad Taufiq, Mekkah Manasik Lengkap Umroh dan Haji Serta Do’a-do’anya, Jakarta: Lentera, 2008

Erry Fitrya Primadhany, “Tinjauan Terhadap Tanggung Jawab Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Dalam Melakukan Penempatan Dan/Atau Investasi Keuangan Haji,” Jurisdictie, Vol. 8 No. 2 (2017).

Sugiyono, Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, Kombinasi, R&D dan Penelitian Evaluasi, Metodologi Penelitian Purwokerto: Percetakan Alphabet, 2017.

Duski Ibrahim, “Metodologi Penelitian Dalam Kajian Islam (Suatu Upaya Iktisyaf Metode-Metode Muslim Klasik),” Intizar, Vol. 20 No. 2 (2014): 247–266.

Lathifah Munawaroh, “Penggunaan Kaidah Fiqhiyyah ‘Al-Khurūj Min Al-Khilāf Mustahab’ Terkait Bab Ibadah Dalam Kitab I’ānat Al Thālibīn,” NUANSA: Jurnal Penelitian Ilmu Sosial dan Keagamaan Islam Vol. 14 No. 1 (2017): 1–26.

Https://batampos.co.id/2020/06/04/dana-haji-akan-diinvestasikan-dan-mendukung-apbn/ , diakses pada tanggal 11 September 2021 pukul 15.50 WIB.

Mohammad Daud Ali, Hukum Islam, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Islam Di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006.

Naili Rahmawati, Manajemen Investasi Syariah, Mataram: IAIN Mataram, 2015.

Rony Wahyu Hidayat, “Peluang Dan Tantangan Investasi Properti Di Indonesia,” Jurnal Akuntansi AKUNESA, Vol. 2, No. 2 (2014).

Subairi, “Kontekstualisasi Hadist Ekonomi Syari’ah,” Qawãnïn: Journal of Economic Syaria Law, Vol. 2 No. 2 (2018): 12–14.

Sudirman Sudirman and M Alhudhori, “Pengaruh Konsumsi Rumah Tangga, Investasi Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Di Provinsi Jambi,” Ekonomis: Journal of Economics and Business, Vol. 2, No. 1 (2018): 81–91.

Wildan Jauhari, Kaidah Fikih; Adh-Dhararu Yuzal, (Jakarta: Rumah Fiqih Publishing, 2018.

Downloads

Published

2025-06-19

How to Cite

Asep Ridwan, & Septiana, E. (2025). KAJIAN ATAS KEMASLAHATAN MENGENAI KEBIJAKAN INVESTASI DANA HAJI BERDASARKAN PARADIGMA HUKUM ISLAM. MIM: Jurnal Kajian Hukum Islam, 3(1), 41–56. Retrieved from https://ejournal.stai-mifda.ac.id/index.php/jmkhi/article/view/1428

Citation Check