Batas Usia Perkawinan Berdasarkan Hukum Islam Dan Perundang-Undangan di Indonesia

Authors

  • Ali Supyan STAI Miftahul Huda Subang
  • Nugraha STAI Miftahul Huda Subang

Keywords:

Usia, Perkawinan, Hukum Islam

Abstract

Diskursus mengenai penentuan batas usia perkawinan selalu menimbulkan pro kontra di kalangan para ahli hukum Islam terutama ketika dikaitkan dengan peraturan mengenai usia perkawinan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Karena itu kajian mengenai batas usia perkawinan menjadi suatu hal penting untuk dilakukan. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan (Library research) dengan menekankan pada analisis yang bersifat deskriptif, teoritis dan filosofis. Hasil penelitian ini mengungkap bahwa hukum Islam memang tidak mengatur secara pasti mengenai batas usia perkawinan, dan tidak ada aturan yang spesifik mengenai hal tersebut dalam hukum Islam. Namun demikian Allah Swt mengisyaratkan bahwa orang yang akan melangsungkan suatu perkawinan haruslah orang yang siap dan baligh, tidak hanya itu, menurut beberapa pendapat para ulama seseorang yang akan melangsungkan perkawinan harus sudah masuk masa baligh dan dewasa. Sementara berdasarkan ketetuan Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 dimana pada Pasal 7 ayat (1) dijelaskan bahwa batas usia perkawinan di Indonesia adalah 19 tahun bag laki-laki dan perempuan

Downloads

Published

2023-06-21

How to Cite

Ali Supyan, & Nugraha. (2023). Batas Usia Perkawinan Berdasarkan Hukum Islam Dan Perundang-Undangan di Indonesia. MIM: Jurnal Kajian Hukum Islam, 1(1), 80–95. Retrieved from https://ejournal.stai-mifda.ac.id/index.php/jmkhi/article/view/141