Kajian Yuridis Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Ditinjau Berdasarkan Hukum Islam
Keywords:
Keluarga, Kekerasan, Rumah Tangga, Hukum islamAbstract
Kehidupan rumah tangga tidak selamanya berlangsung harmonis seperti yang diharapkan oleh setiap keluarga. Pada kondisi ini hal yang mungkin terjadi adalah kekerasan dalam rumah tangga yang memiliki dampak sangat buruk, terutama bagi korbannya. Penelitian ini tergolong pada jenis penelitian kepustakaan dengan pendekatan yang digunakan adalah deskriptif-kualitatif. Adapun analisis data dilakukan dengan menggunakan deskriptif-analisis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam pandangan hukum Islam, tindak kekerasan dalam rumah tangga merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan. Islam sebagai agama yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemaslahatan, memerintahkan agar memperlakukan keluarga dengan jalan baik (ma’ruf). (3) Upaya-upaya yang dapat dilakukan dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, adalah melalui pencegahan secara preventif, kuratif dan penanganan medis.