Implementasi Perundang-Undangan Wakaf dalam Meminimalisir Sengketa Wakaf di Kecamatan Pagaden Barat Kabupaten Subang
Keywords:
Wakaf, Sengketa, HukumAbstract
Salah satu ajaran Islam adalah berkenaan dengan wakaf. Dalam masalah wakaf, pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Undang-undang ini dapat dijadikan sebagai acuan dalam melakukan pengelolaan wakaf sekaligus menjadi salah satu upaya dalam mencegah terjadinya sengketa wakaf di tengah-tengah masyarakat, termasuk pada masyarakat Kecamatan Pagaden Barat Kabuaten Subang. Penelitian ini berbasis penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan yang digunakan adalah deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian ini mengungkap bahwa penerapan Undang-undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf di Kecamatan Pagaden Barat berlangsung sesuai aturan yang ada, meskipun masih terdapat beberapa objek wakaf yang belum dilakukan proses pengadministrasian. Namun masyarakat dalam hal ini sudah memperlihatkan adanya kesadaran hukum dalam mengimplementasikan Undang-undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf di Kecamatan Pagaden Barat. Kondisi ini menjadi salah satu upaya dalam mencegah terjadinya konflik yang ditimbulkan dari sengketa wakaf melalui proses pengadministrasian wakaf.