FATWA DAN IMPLEMENTASINYA DALAM PENGEMBANGAN EKONOMI DAN KEUANGAN KONTEMPORER Indonesia Section Articles

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Mohamad Yusuf
Vika

Abstract

Fatwa memainkan peran penting dalam memberikan panduan hukum islam terkait berbagai aspek


kehidupan, termasuk ekonomi dan keuangan. Dalam konteks pengembangan ekonomi dan keuangan


kontemporer, fatwa menjadi landasan normative yang memastikan aktivitas ekonomi sesuai dengan


prinsip syariah. Artikel ini membahas peran penting fatwa dalam mendorong inovasi keuangan islam,


seperti perbankan syariah, pasar modal syariah, dan fintech syariah, yang bertujuan untuk mencapai


keadilan dan keberlanjutan ekonomi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fatwa, apabila


diimplementasikan secara efektif dapat menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi berbasis syariah,


sekaligus memberikan solusi atas isu-isu kontemporer seperti inklusi keuangan, pengentasan kemiskinan


dan keberlanjutan lingkungan, dengan demikian fatwa memiliki potensi strategis dalam membentuk


sistem ekonomi yang lebih adil, beretika dan berorientasi pada keberlanjutan.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Yusuf, M., & Vika Maulinda , V. M. (2025). FATWA DAN IMPLEMENTASINYA DALAM PENGEMBANGAN EKONOMI DAN KEUANGAN KONTEMPORER: Indonesia . JEKIS: Jurnal Ekonomi Islam, 3(1). Retrieved from https://ejournal.stai-mifda.ac.id/index.php/jekis/article/view/978

References

  1. Abad, Z. (2019). Signifikansi fatwa dsn mui terhadap perkembangan ekonomi syariah di indonesia. 18(2), 425–450.
  2. Abdul, F. R. (2006). Analsisis Fatwa Keagamaan dalam Fiqh Islam. Bumi Aksara. Adam, P. (2018). Fatwa-Fatwa Ekonomi Syariah (Tarmidzi & M. Akbar (eds.)).
  3. Bumi Aksara.
  4. Ahmad, T. B. (2021). KEDUDUKAN FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) DAN FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL (DSN) DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA Ahmad. 04(December 2020), 62–78.
  5. Alamudi, I. A., & Hasan, A. (2023). KEDUDUKAN FATWA DSN DALAM TATA HUKUM NASIONAL. 3, 11–31.
  6. Amin, M. (2008). Fatwa dalam Sistem Hukum Islam.
  7. Badruzaman, D. (2019). IMPLEMENTASI HUKUM EKONOMI SYARI ’ AH PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARI ` AH IMPLEMENTATION OF SYARI ’ AH ECONOMIC LAW ON SYARI ` AH FINANCIAL INSTITUTIONS. 2(2), 81–95.
  8. Fatimah, S. (2022). FATWA-FATWA DARI PRODUK-PRODUK BANK SYARIAH Makalah.
  9. Hasanuddin, M., Solahuddin, M., Sharuddin, B., & Mahri, J. W. (2023). Pemodelan Fatwa Ekonomi Syariah dan Karakteristiknya di Indonesia antara lain dari penerapan fatwa yang digunakan dalam setiap operasional. 2(1), 1–16. https://doi.org/10.15575/as.v25i1.25373
  10. Helmi, R. (2013). MANHAJ PENETAPAN FATWA HUKUM EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA Rahman Helmi.
  11. Jannah, E., & Pratama, H. (2024). Aspek Hukum dalam Pengembangan Ekonomi Syariah di
  12. Indonesia. 4(2), 53–67.
  13. Marwing, A. (2017). Fatwa Ekonomi Syariah Di Indonesia. 2(2), 211–227.
  14. Masrurah, A., Palangkaraya, I., & Palangkaraya, I. (2022). Urgensi Fatwa Mui dalam
  15. Pembangunan Sistem Hukum Ekonomi Islam di Indonesia. 2(1), 67– 90. Perpustakaan, U. P. T. (2022). Peran fatwa mui.
  16. Prawiro, A. (2016). KELEMAHAN FATWA DAN KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH DALAM KEBIJAKAN LEGISLASI EKONOMI DI INDONESIA. 2, 151–191.
  17. Suherli, R., Rusliana, L., & Pribadi, P. (2022). Kelemahan Fatwa dan Implementasinya Dalam
  18. Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Kontemporer 1. 2(2), 51–64. Zuhdi, H. M. (2018). Fatwa Ekonomi Islam.