Analysis of the Economic and consumption Impact of Luxury Goods Tax (PPnBM) Policy in Indonesia 1. Economic and Consumption Influence on PPnBM Policy 2. Contribution of PPnBM to State Revenue in Indonesia 3. The Influence of PPnBM Policy on Income Distribution and the Economic 4. PPnBM as an Instrument for Consumption Control Section Articles
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Abstract
Penelitian ini mengevaluasi dampak kebijakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap perekonomian dan pola konsumsi masyarakat di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan kajian pustaka, penelitian ini mengeksplorasi pengaruh pajak barang mewah terhadap pertumbuhan ekonomi, daya beli, dan distribusi pendapatan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa PPnBM memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penerimaan negara, terutama melalui konsumsi barang mewah yang cenderung stabil pada segmen berpendapatan tinggi. Namun, kebijakan ini juga menunjukkan dampak yang tidak merata terhadap masyarakat berpendapatan rendah yang lebih rentan terhadap kenaikan harga. PPnBM memiliki fungsi ganda: sebagai sumber penerimaan negara dan instrumen pengendalian konsumsi barang non-esensial. Tarif yang tinggi efektif dalam membatasi konsumsi barang mewah, tetapi harus diimbangi agar tidak membebani kelompok tertentu. Di sisi lain, penerapan PPnBM yang fleksibel, terutama pada masa krisis seperti pandemi COVID-19, terbukti mendukung pemulihan ekonomi. Penelitian ini merekomendasikan kebijakan yang berimbang untuk mengoptimalkan penerimaan negara dengan tetap menjaga stabilitas ekonomi dan keadilan sosial. Berdasarkan hal ini, Pajak Barang Mewah dapat menjadi alat fiskal yang strategis dalam redistribusi pendapatan dan pengendalian konsumsi barang mewah secara berkelanjutan.
##plugins.themes.academic_pro.article.details##
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
- Akbar, R. l., & Hapsari, S. (2023). “ Penanaman Kesadaran Pajak Pada Siswa SMK Adi Luhur 2 Jakarta”. Vol.3 No.1, 8-15
- Akhmad, T., (2021). Pengaruh Penerimaan Pajak Daerah Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Dki Jakarta. JABE, 4(7), 436
- Darmansyah., (2022). “Implementasi Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dalam Perspektif UU NO.7 TAHUN 2021”. Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Pancasila. Vol. 2 No. 2. 69-78.
- Effendi A., et al. (2019) “Pengaruh Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPNBM) Terhadap Daya Beli Konsumen Kendaraan Bermotor Roda Dua Pada Samsat Kota Bandung”. Jurnal Techno-Socio Ekonomika, 35-47.
- Heriani, A. N., & Budiono, S. (2019). "Analisis Pengaruh Pajak Penjualan Barang Mewah Terhadap Konsumsi Barang Mewah di Indonesia." Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, 10(2), 105-115.
- Khairunnisa, A., et al. (2023). “Studi Kasus Mengenai Dampak Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) pada Perilaku Pembelian Konsumen di Sektor Elektronika (Studi Kasus di Wilayah Makassar)”. Indonesian Journal of Taxation and Accounting Vol.1 No. 1. 1-8.
- Luthfiantika, N. U., (2023). “Dampak Implementasi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) Terhadap Kemampuan Pembelian Konsumen dengan Pendapatan Terbatas (Kendaraan Roda Dua)”. Jurnal Akuntansi Modern, Vol 5 No. 4. 10-18.
- Mawarni, R., et al. (2021). “Analisis Variabel Pengaruh Penerimaan PPN dan PPnBM” Jurnal Mahasiswa Akuntansi Unita, Vol. 1, no.2, 23-40.
- Merdikwati, N. N. K., (2021). “Analisi Penerimaan PPN dan PPnBM Untuk Meningkatkan Pendapatan Negara”. Jurnal Media Riset Akuntansi, Vol. 11, No. 1, 17-42.
- Niagara, R. S., (2019). “Penerapan Pajak Atas Penjualan Barang Meawah di Indonesia”.
- Putri, I. W., & Sulistiani, A. D. (2020). "Kontribusi Pajak Barang Mewah dalam Peningkatan Pendapatan Daerah dan Dampaknya Terhadap Pembangunan." Jurnal Akuntansi dan Pajak, 8(1), 45-52.
- Rafika, S., & Dewi, F. (2021). "Analisis Penerimaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Kontribusinya Terhadap APBN." Jurnal Pajak dan Keuangan Negara, 15(2), 234-247.
- Tilaar, A., & Fitriyadayi. (2019) “Dampak Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) Terhadap Market Share ATPM Dampak Pajak,” Jurnal Ilmu GEMA Ekonomi., vol. 9, no. 1377–1389.
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
- Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
- Wadi, I. & Akbar, A. M., (2022). “Pengaruh PPN, PPNBM, Dan Pemeriksaan Pajak Terhadap Penerimaan Pajak Yang Terdapat di KPP Pratama Depok Cimanggis”. Jurnal Economic, Accounting, Management and Business, Vol. 5, No. 4, 1101-1110.
- Z. Jayanti et al., (2019) “Pengaruh Self Asessment System dan Pemeriksaan Pajak Terhadap Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (Studi pada KPP Pratama Boyolali tahun 2013 – 2018),” Jurnal Akunt. dan Sist. Teknol. Inf., vol. 15, no. 1.