Teori Uang Berdasarkan Pandangan Imam Al-Ghazali
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mempelajari teori uang dan permasalahannya berdasarkan pemikiran salah satu cendikiawan Muslim yaitu Imam al-Ghazali. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan studi literatur yang bersumber pada buku, jurnal internasional, dan jurnal nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa uang dipandang sebagai nikmat Allah yang dimaksudkan sebagai media pertukaran atau sarana mendapatkan barang lain (medium of exchange) yang tidak memiliki nilai sebagai barang (nilai intrinsik). Dalam pandangan al-Ghazali, fungsi uang yaitu sebagai hakim dan dua penengah (double justice and consident) diantara harta benda yang lain-lainnya, sebagai perantara (wasilah) kepada barang-barang yang lainnya (medium of exchange for goods and service). Imam al-Ghazali melarang tegas riba dan penimbunan (money hoarding) dalam penggunaan uang. Hal ini dikarenakan riba dan penimbunan uang (hoarding money) menyebabkan perputaran uang yang melambat sehingga ekonomi menjadi tidak stabil.
##plugins.themes.academic_pro.article.details##
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
- Al-Ghazali, Ihya Ulum-id-din, Ed. Irwan Kurniawan, Trans. Purwanto, (Bandung: Penerbit Marja, 2020).
- Aziz, A., Ekonomi Sufistik Model Al-Ghazali: Telaah Analitik Terhadap Pemikiran Ekonomi Al-Ghazali Tentang Moneter Dan Bisnis, (Bandung: Alfabeta. 2011).
- Dimyati, A., Teori Keuangan Islam: Rekonstruksi Metodologis Terhadap Teori Keuangan Al-Ghazali, (Yogyakarta: UII Press, 2008).
- Faizah, I., Rini, D. D. O., and Farihah, A., “Islamic Financial Literacy Education: Study of Al-Ghazali’s Thought”, International Journal Multidisciplinary (IJMI), Vol. 1 No. 1:78-87, 2024.
- Fasa, M. I., Aviva, I. Y., Firmansah, Y., and Suharto, “Controversy On Riba Prohibition: Maqashid Shariah Perspective”, Internasional Journal of Islamic Economics, Vol. 1 No.2:124-135, 2019.
- Gunariah, F., Janwari, Y. Dan Jubaedah, D., “Pemikiran Imam Al-Ghazali Terkait Uang”, Jurnal Rayyah Al-Islam, Vol. 7 No. 3: 886-902, 2023.
- Hafizhah, A., Fiqih Perdagangan, (Ponorogo: Pustaka Al-Bayyinah, 2013).
- Ibrahim, A. A., Elatrash, R. J., and Farooq, M. O., “Hoarding Versus Circulation of Wealth From The Perspective of Maqashid al-Shari’ah”, International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and Management, Vol. 7 No.1:6-21, 2014.
- Istiqomawati, R., Ekonomi Moneter Syariah, (Banjar: Ruang Karya. 2023).
- Jauhari, W., Hujjatul Islam Al-Imam Al-Ghazali, (Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing, 2018).
- Juhro, S. M., Syarifuddin, F. dan Sakti, A., Ekonomi Moneter Islam: Suatu Pengantar, (Depok: PT RajaGrafindo Persada. 2020).
- Rosia, Rina, “Pemikiran Imam Al-Ghazali Tentang Uang”, Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, Vol. 4 No. 1: 14-27, 2018.
- Sifat, I. M., and Mohammad, A., “From Metal to Paper: Validating Paper Money From Islamic Perspective”, International Journal of Ethics and System, Vol. 34 No. 1:2-19, 2018.
- Sumiati, Janwari, Y., dan Jubaedah, D., “Teori Uang Dalam Perspektif Al-Ghazali”, Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Vol. 6 No. 1: 43-54, 2023.