Peran Ekonomi Islam Dalam Mengatasi Judi Online di Kalangan Mahasiswa

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Muhammad Rizky Gustiansyah Totong family
AN. Fauzia
IM Salman
MR Nugraha
M Parhan

Abstract

Keterlibatan mahasiswa dalam praktik judi online bukan lah suatu hal yang baik dan tidak mencerminkan peran mahasiswa sebagai agent of change, artikel ini mengeksplorasi peran ekonomi Islam dalam mengatasi praktik judi online di kalangan mahasiswa. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi keterlibatan mahasiswa dalam judi online dan mengevaluasi efektivitas pendekatan ekonomi Islam sebagai solusi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah survei kuantitatif yang melibatkan mahasiswa dari berbagai universitas. Data yang diperoleh di analisis menggunakan analisis statistik deskriptif dan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman yang rendah tentang nilai-nilai ekonomi Islam dan kurangnya alternatif kegiatan produktif menjadi faktor utama keterlibatan mahasiswa dalam judi online. Penerapan prinsip-prinsip ekonomi Islam, seperti larangan riba dan perjudian, serta pendidikan yang lebih intensif mengenai etika keuangan, diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada praktik tersebut. Penelitian ini menyimpulkan bahwa integrasi nilai-nilai Islam dalam kurikulum pendidikan dapat memberikan dampak positif dalam menciptakan kesadaran dan perilaku keuangan yang lebih bertanggung jawab di kalangan mahasiswa

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Totong family, M. R. G., Asyira Nur Fauzia, Ilham Maulana Salman, Muahammad Rizky Nugraha, & Muhamad Parhan. (2024). Peran Ekonomi Islam Dalam Mengatasi Judi Online di Kalangan Mahasiswa . JEKIS: Jurnal Ekonomi Islam, 2(3). Retrieved from https://ejournal.stai-mifda.ac.id/index.php/jekis/article/view/673

References

  1. Ahmad zurohman, dkk, Dampak Fenomena Judi Online terhadap Melemahnya Nilai-nilai Sosial pada Remaja (Studi di Campusnet Data Media Cabang Sadewa Kota Semarang),Jurnal of education. (Desember, 2016), h., 159
  2. Ansori, A. (2016). Digitalisasi ekonomi syariah. ISLAMICONOMIC: Jurnal Ekonomi Islam, 7(1).
  3. Antonio, M. S. I. (2001). Bank Syariah: dari teori ke praktik. Gema Insani.
  4. AS Meswari, M. R. (2023). Dampak Dari Judi Online Terhadap Masa Depan Pemuda, Desa Air Buluh Kec. Ipuh Kab. Mukomuko Provinsi Bengkulu. Jurnal Cakrawala Ilmiah, 2(5).
  5. Ascarya, P. (2011). Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: PT. Grafindo Persada, 99.
  6. Dekdikbud,1999. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka. Diakses pada 5 Maret 2024
  7. Elvia, V., Yulanda, A., Frinaldi, A., & Putri, N. E. (2023). Perjudian Online di Era Digital: Analisis Kebijakan Publik Untuk Mengatasi Tantangan dan Ancaman. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 1(3), 111-119.
  8. Hidayah, D. F. N., Putri, D. F., Salsabila, F., Yunaenti, S. R., Nuryanti, T., & Nurjaman, A. R. (2024). MENELAAH FENOMENA JUDI ONLINE (SLOT) DI KALANGAN MAHASISWA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DI INDONESIA. Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah, 3(1), 56-66.
  9. Igomu, A., Muliyono, A., & Bonggoibo, A. A. (2024). Online Gambling: A Tantalizing Game with Risks that Drain Fortunes and Futures: Judi Online: Permainan Menggiurkan dengan Risiko yang Menguras Harta dan Masa Depan. AlMahkamah: Jurnal Hukum, Politik dan Pemerintahan, 1(2), 41-60.
  10. Ismail. (2013). Perbankan Syariah. Jakarta: Kencana
  11. Karli, K., Harvelian, A., Safitri, A. M., Wahyudi, A., & Pranacitra, R. (2023). Penyuluhan Pengabdian Hukum dalam Mengatasi Dampak Negatif Judi Online terhadap Kesejahteraan Buruh.
  12. Kartini Kartono. 2001. Patologi Sosial Jilid 1. Jakarta : RajaGrafindo Persada, 56
  13. Kusumo, D. N., Ramadhan, M. R., & Febrianti, S. (2023). Maraknya Judi Online Di Kalangan Masyarakat Kota. Jurnal Perspektif, 2(2).
  14. Lucky Aldyano, Irawan Suntoro, M. A. (2018). Sikap Remaja Terhadap Dampak Negatif Kebiasaan Bermain Judi Online di Rt 05 lingkungan 033 Kedaton.
  15. Makarin, A. A., & Astuti, L. (2023). Faktor yang Mempengaruhi Mahasiswa Melakukan Perjudian Online. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 3(3), 180–189.
  16. Mursal, M. (2015). Implementasi Prinsip-Prinsip Ekonomi Syariah: Alternatif Mewujudkan Kesejahteraan Berkeadilan. Jurnal Perspektif Ekonomi Darussalam (Darussalam Journal of Economic Perspec, 1(1), 75-84.
  17. Perkasa, A., & Pakpahan, K. (2023). Kebijakan Penegak Hukum Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perjudian Melalui Media Elektronik Di Indonesia. SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan, 2(7), 2067-2084. Diakses Pada 5 Maret 2024
  18. Poerwadarminta. 1995. Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua. Jakarta: Balai Pustaka, 419.
  19. Qardhawi, Yusuf. 2007. Halal Dan Haram, Terjemahan Mu’ammal Hamidy. Surabaya: Bina Ilmu.
  20. Susanti, R. (2021). Judi Online dan Kontrol Sosial Masyarakat Pedesaan. ETNOREFLIKA: Jurnal Sosial Dan Budaya, 10(1).
  21. Syahputra, A. (n.d.). KONDISI EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA PASCA MERGERNYA BANK SYARIAH BUMN THE ECONOMIC CONDITION OF SHARIA IN INDONESIA AFTER THE MERGING OF A SOE SHARIA BANK. JESKaPe: Jurnal Ekonomi Syariah, Akuntansi Dan Perbankan, 5(1). Retrieved October 8, 2024,
  22. Wandani, A. R., & Dewi, D. A. (2021). Penerapan Pancasila Sebagai Dasar Kehidupan Bermasyarakat(Vol. 1, Issue 2). Retrieved April 24, 2022
  23. Wandani, L., & Dewi, A. (2021). Peran Mahasiswa Sebagai Agent of Change dalam Menerapkan Nilai-Nilai Pancasila dan Ekonomi Syariah di Indonesia. Jurnal Pendidikan dan Sosial, 8(1), 72-81
  24. Widiyaningrum, Mentari Ika. 2017. Adaptasi Mahasiswa Asing di Surakarta
  25. Zurohman, A., Astuti, T. M. P., & Sanjoto, T. B. (2016). Dampak fenomena judi onlineterhadap melemahnya nilai-nilai sosial pada remaja (studi di Campusnet Data Media cabang Sadewa Kota Semarang).JESS (Journal of Educational Social Studies),5(2), 156-162