Implementasi Etika Bisnis Islam Pada UMKM Es Tungtung dan Salome Pakde Sabar

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Sonyatul Jannah Sonya
Y.E. Saputro

Abstract

Pada saat ini masih banyak pelaku bisnis yang belum menerapkan etika bisnis yang baik, masih banyak pelaku bisnis yang terlibat dalam transaksi riba, melakukan gharar, mengurangi timbangan, dan melakukan penipuan. Dengan permasalahan tersebut peneliti tertarik untuk meneliti apakah UMKM Es Tungtung dan Salome Pakde Sabar selaku pemilik usaha di Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu, yang di mana pemiliknya beragama Islam telah mengimplementasikan atau menerapkan etika bisnis Islam dalam proses kegiatan usahanya. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Sumber data yang diperoleh adalah data primer dan sekunder dengan teknik pengambilan data adalah melakukan pengamatan, observasi, wawancara serta dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UMKM Es Tungtung dan Salome Pakde Sabar telah menerapkan bebrapa prinsip-prinsip etika bisnis Islam pada bisnisnya, seperti menerapkan kejujuran menggunakan bahan baku yang bagus, selalu bertanggung jawab terhadap produk yang dijual, selalu bersikap adil dengan tidak membeda-bedakan konsumen atau pelanggan, dan selalu bersikap ramah. Dengan menerapkan etika bisnis Islam membawa dampak positif bagi Pakde Sabar, yaitu meningkatkan kepercayaan pelanggan, memperluas pasar, dan meningkatkan keuntungan. Dalam melakukan  kegiatan pemasaran, pelaku ekonomi harus memahami dan mengamalkan prinsip dan nilai Islam berdasarkan sumber Al-Quran dan Hadits.


Kata Kunci: Implementasi, Etika Bisnis Islam, UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah).

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Sonya, S. J., & Saputro, Y. E. (2024). Implementasi Etika Bisnis Islam Pada UMKM Es Tungtung dan Salome Pakde Sabar. JEKIS: Jurnal Ekonomi Islam, 2(2). Retrieved from https://ejournal.stai-mifda.ac.id/index.php/jekis/article/view/546

References

  1. Ahmad, Mustaq. (2001). Business Ethics in Islam, terj. Samson Rahman. Jakarta: Pustaka al- Kautsar.
  2. Ali Yafie, Ahmad Sukaraja, dkk. (2008). Ensiklopedia Hukum Pidana Islam. Jakarta: Karisma Ilmu.
  3. Alma, Buchari. (2001). Ajaran Islam dalam Bisnis. Bandung: Alfabeta.
  4. Aziz, Abdul.( 2013). Etika Bisnis Perspektif Islam. Bandung: Alfabeta.
  5. Badroen, Faisal, dkk. (2015). Etika Bisnis dalam Islam. Cet. Ke-4. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
  6. Bekun, Rafik Issa. (2004). Etika Bisnis Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
  7. Djakfar, Muhammad. (2007). Agama, Etika dan Ekonomi. Malang. UIN-Malang Press.
  8. Hasan, Ali. (2009). Manajemen Bisnis Syari’ah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
  9. Kadin Indonesia. (2024). ”UMKM Indoneisa,” Data dan Statistik UMKM. https://kadin.id/data-dan- statistik/umkm-indonesia/. Diakses pada 10 Juni 2024.
  10. Kamaluddin, Undang Ahmad dkk. (2010). Etika Manajemen Islam. Bandung: CV Pustaka Setia.
  11. Maksum, Asra dan Musirin. (2012). Pemikiran Kiai As’ad tentang Ekonomi dalam Islam. Situbondo: Ibrahimy Press.
  12. Muslich. (2004). Etika Bisnis Islami. Yogyakarta: Ekonisia.
  13. Natadiwirya, Muhammad. (2007). Etika Bisnis Islam. Jakarta: Granada Press.
  14. Norvadewi. (2015). Bisnis dalam Perspektif Islam (Telaah Konsep, Prinsip dan Landasan Normatif).AL TIJARY Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam. 1 (1): 33-46.
  15. Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam UII. (2014). Ekonomi Islam. Jakarta: Rajawali Pers.
  16. Siyoto, Sandu., & Sodik, Ali. (2015). Dasar Metodologi Penelitian. Yogyakarta: Literasi Media Publishing.