VOL 2 Analisis Pelaksanaan Petani Jagung Dan Pemilik Lahan Dalam System Muzara’ah Di Desa Kandangan Lama

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

M. Ihya Ulumuddin
Agus Purnomo

Abstract

Topik pada kajian ini ialah guna memahami tata cara pelaksanaan petani jagung dengan pemilik lahan dalam prosedur bagi hasil muzara'ah bagi petani penggarap dan pemilik lahan di Desa Kandangan Lama, Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanah Laut. Prosedur dalam kajian ini berupa strategi penilaian emosi nan berbeda, dimana prosedur pendataan dibantu melalui penegasan dan pertemuan langsung dengan orang-orang aset. Hasil kajian menunjukkan bahwa pelaksanaan struktur bagi hasil Muzara'ah telah diselesaikan oleh organisasi pengembangan jagung dan pemilik lahan di Kota Kandangan Lama, Kec. Panyipatan Kab. Tanah Laut sesuai pedoman Islam yang penting. Rencana permainan antara petani jagung dan pemilik tanah di kota Kandangan Lama diselesaikan secara lisan dan tidak dicatat sebagai versi cetak tergantung pada sistem kepercayaan; jelas, ada banyak cacat dalam struktur ini. Peternak jagung yang dapat mengembangkan jagung membayar sewa kepada pemilik tanah setelah panen.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Ulumuddin, M. I., & Purnomo, A. (2023). VOL 2 Analisis Pelaksanaan Petani Jagung Dan Pemilik Lahan Dalam System Muzara’ah Di Desa Kandangan Lama. JEKIS: Jurnal Ekonomi Islam, 1(2). Retrieved from https://ejournal.stai-mifda.ac.id/index.php/jekis/article/view/201

References

  1. Antonio, Muhammad Syafi’i, dkk. (2011). Ekonomi Islam. Jakarta: STEI Tazkiah.
  2. Khaerizal, H. (2008). Analisis Pendapatan Faktor-faktor Produksi Usaha Tani Komoditi Jagung Hibrida dan Bersari Bebas Local (Studi Kasus Desa Saguling Kecamatan Batujajar Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat). Skripsi. Program Sarjana Ekstensi Manajemen Agribisnis Fakultas Pertanian IPB University, Bogor (Dipublikasikan).
  3. Mardani. (2012). Fiqh Ekonomi Syariah: Fiqh Muamalah. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup.
  4. Rachmad, Dede, Nurviyanti. (2021). Sistem Bagi Hasil Akad Muzara’ah pada Masyarakat Petani Penggarap dan Pemilik Lahan di Kel. Batupapan, Kec. Makale, Kab. Tana Toraja. IJBA: Indonesian Journal of Business Analytics, 1(2), 211-226.
  5. Rahma, Afzalur. (1995). Economic Doctrines of Islam, Doktrin Ekonomi Islam, Jilid II (Cetakan ke-III). Jakarta: Dana Bakti Wakaf.
  6. Shihab, Quraish. (2001). Tafsif Al Misbah, Pesan, Kesan, dan Keserasian Al Quran. Tangerang: Lentera Hati.
  7. Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Manajemen. Bandung: Alfabeta.