3. ANALISIS EKONOMI SYARI’AH TERHADAP PRAKTIK ARISAN MUSIMAN “IBU JUMSIH” DI DESA BALERAJA KECAMATAN GENTAR KABUPATEN INDRAMAYU
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Abstract
Kebutuhan manusia semakin berkembang dan kompleks, untuk memenuhinya manusia melakukan berbagai upaya seperti dengan mengikuti “arisan”. Hal ini seperti terjadi pada masyarakat desa Baleraja Kecamatan Gentar Kabupaten Indramayu yang melakukan arisan musiman yang dikoordinatori oleh ibu Jumsih. Penelitian ini termasuk ke dalam jenis kualitatif, pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian mengungkap bahwa dalam ekonomi Islam praktik arisan ini dapat dikategorikan sebagai akad Qardh, karena dalam praktiknya anggota arisan yang berada diundian pertama ia akan mendapat uang (hutang) terlebih dahulu. Masalah piutang ini adalah sesuatu yang diperbolehkan dalam ekonomi Islam, sejauh tidak ada unsur yang membuat timbulnya madharat dan sebab yang mengharamkannya seperti adanya unsur riba
##plugins.themes.academic_pro.article.details##
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
- Abdurohim. (2022). Environment Conservation in Pressing Climate Change Environmental Fiqih and Islamic Law, Budapest International Research and Critics Institute-Journal (BIRCI-Journal, 5(1), 2033-2039.
- Alijaya, A. (2022). Peta Al-Jashshash Dalam Kajian Tafsir Fiqhy (Analisis terhadap Kitab Ahkam Al-Qur’an), Al-Kainah: Journal of Islamic Studies, 1(2), 1-26.
- Alijaya, A. (2020). Konstruksi ‘Ubudiyah dalam Pembelajaran Perspektif Tafsir, Ar-Risalah: Jurnal Pendidikan dan Keislaman, 7(2). 1-5.
- Ramadhani, F & Rizken, M (2021). Analysis of Internal and External Determinant Variables towards Profitability of Islamic Banking in Indonesia (2014-2020), Indonesian Interdisciplinary Journal of Sharia Economics (IIJSE), 4(1), 18-34.
- Permana, Y & Rukmanda, M.R (2021). Wakaf: Tinjauan Fiqh, Dasar Hukum, dan Implementasinya di Indonesia, Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah, 3(2), 154-164.
- Rosmiati, Ropei, A, Ramadhani, Suharto. (2023). Merger and Its Impact on Strengthening the Development of Sharia Banks in Indonesia. International Conference on Islamic Economic (ICIE), 2(1), 66-79.
- Ropei, A. (2021). Maqashid Syari’ah dalam Pengaturan Batas Usia Pernikahan di Indonesia, Jurnal asy-Syir’ah, 23(1). 1-20.
- Tika, TN & Ropei, A. (2022). Pengembangan Ekonomi Syariah dalam Praktik Bisnis Resto Cepat Saji (Studi pada Mini Resto Lazatto Chicken & Burger di Wilayah Subang), JEKIS: Jurnal Ekonomi Islam, 1(1), 56-63.
- Fadhil, F & Ropei, A. (2022). Sistem Pembayaran Tangung Renteng Dalam Narasi Hukum Ekonomi Syariah (Studi PNM Mekaar Cabang Cisauk Tangerang), Al-Mizan: Jurnal Hukum Dan Ekonomi Islam, 6(2), 33-50.
- Ropei, A. (2020). Formulasi Hukum Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Dalam Kerangka Maqoshid As-Syari’ah. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 4(02), 165-179.
- Maya, M & Suharto (2023). Perilaku Produsen Dalam Perspektif Ekonomi Islam, JEKIS: Jurnal Ekonomi Islam, 1(1).
- Nurul, N. R & Ropei, A. (2020). Analisis Teori Al-Sharf dalam Ekonomi Syariah Mengenai Bisnis Forein Exchange (Forex) Pada Trading Berbasis Online, JEKIS: Jurnal Ekonomi Islam, 1(2). 165-179.
- Rukmanda, M.N. (2020). Konsep Rahn dan Implementasinya di Indonesia, Eco-Iqtishodi : Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Keuangan Syariah, 2(1).