PEMIKIRAN IBNU KHALDUN TENTANG PERPAJAKAN DAN RELEVANSINYA DALAM KONTEKS SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Susi Saidah
Dita Wuddatul H
Fariz Abdul H
Lina Marlina

Abstract

Salah satu instrumen penting dalam sistem keuangan negara adalah pajak. Pemikiran ekonomi Ibnu Khaldun tentang pajak merupakan salah satu kontribusi pentingnya terhadap ekonomi, yang diuraikan dalam karya monumental Al-Muqaddimah.Penelitian ini merupakan penelitian yang disusun dengan pendekatan kualitatif. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif dengan mendeskripsikan permasalahan yang dibahas secara jelas dan komprehensif. Hasil penelitian tersebut menghasilkan kesimpulan bahwa Ibnu Khaldun mendasarkan pemikirannya tentang perpajakan pada prinsip-prinsip keadilan dan proporsionalitas sesuai dengan kemampuan masyarakat. Menurutnya, pajak yang terlalu tinggi dapat menekan produktivitas dan melemahkan moral masyarakat. Jenis-jenis pajak yang ada di Indonesia dan yang ada pada masa Ibnu Khaldun serupa, meskipun dari segi nama ada perbedaan seperti kharaj di zaman sekarang setara dengan Pajak Tanah dan Bangunan (PBB), Usyr dikenal sebagai adat. Ada juga pajak penghasilan (PPh) yang dipungut di Indonesia, sedangkan menurut Ibnu Khaldun dengan pengenaan pajak ini, apalagi dengan biaya yang tinggi, dapat melemahkan perekonomian rakyat. Hal ini relevan dengan kondisi di Indonesia, di mana tarif pajak yang tinggi sering menjadi keluhan masyarakat dan pelaku usaha karena dianggap menghambat pertumbuhan ekonomi

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Saidah, S., Wuddatul H, D., Abdul H, F., & Marlina, L. (2025). PEMIKIRAN IBNU KHALDUN TENTANG PERPAJAKAN DAN RELEVANSINYA DALAM KONTEKS SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA. JEKIS: Jurnal Ekonomi Islam, 3(1). Retrieved from https://ejournal.stai-mifda.ac.id/index.php/jekis/article/view/1044

References

  1. Al Haq, S., & Bahagiati, K. (2022). Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam Pajak Terhadap Bahan Pokok Perspektif Ibnu Khaldun. https://doi.org/10.30868/am.v10i01.2402
  2. Andrian Saputra, & Husni Thamrin. (2022). Revitalisasi Pemikiran Ibnu Khaldun Tentang Ekonomi (1332 – 1406). Syarikat: Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah, 5(2), 101–108. https://doi.org/10.25299/syarikat.2022.vol5(2).9631
  3. Apriliana, N. R., & Alek Candra Iswanto. (2024). Peran Penting Kegiatan Ekspor Bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). 19.
  4. Daryanti, D., Asriyana, A., & Hasti, A. (2024). Etika Dan Keadilan Pajak Dalam Perspektif Islam. AkMen JURNAL ILMIAH, 21(1), 61–70.
  5. HARTONO, D. (2019). KONSEP PAJAK MENURUT IBNU KHALDUN DAN RELEVANSINYA TERHADAP SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA.
  6. Henry, K., Abduh, A., & Putri, S. S. E. (2021). Prinsip Pemungutan Pajak Ibnu Khaldun Dalam Perspektif Perpajakan Modern. The Journal of Taxation: Tax …, 1(2), 153–173.
  7. Hodijah, S., & Angelina, G. P. (2021). PERTUMBUHAN EKONOMI DI INDONESIA. 10(01), 53–62.
  8. Lubis, M. I. (2025). PENERAPAN SISTEM PAJAK YANG ADIL DAN MERATA MENURUT PERSPEKTIF IBNU KHALDUN. 3, 32–47.
  9. Maleha, N. Y. (2016). Studi Pemikiran Ibn Khaldun Tentang Ekonomi Islam. Economica Sharia, 2(1), 39–48. https://ejournal.stebisigm.ac.id/index.php/esha/article/download/91/80/
  10. Misbahul Ali. (2021). Relevansi Konsep Perpajakan Menurut Abu Yusuf Dan Ibnu Khaldun Terhadap Perekonomian Di Indonesia. Al-Idarah : Jurnal Manajemen Dan Bisnis Islam, 2(1), 1–21. https://doi.org/10.35316/idarah.2021.v2i1.1-21
  11. Nurjannah. (2024). Perpajakan Ibnu Khaldun dan Penerapannya di Indonesia. 1(1), 49–63. https://doi.org/10.35905/taswiq.v1i1.10710
  12. Raya, I. P. (2016). KONSEP PENGELOLAAN PAJAK YANG ADIL PERSPEKTIF IBNU KHALDUN Jirhanuddin 1 Ahmad Dakhoir 2 dan Sayri 3. IAIN Palangka Raya, 2(2), 90–103.
  13. Romli, M., & Share, M. (2021). Posittioning Hisbah dalam Pasar. Journal Of Islamic Economic And Social, 4(2), 190–203.
  14. Sukmalia, D., Saputri, I. Y., Hak, N., & Oktarina, A. (2021). Pemikiran Ibnu Khaldun Tentang Kebijakan Fiskal Khusus Pajak Dan Relevansinya Dalam Menghadapi Resesi Di Indonesia. Jurnal BAABU AL-ILMI: Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 6(1), 90. https://doi.org/10.29300/ba.v6i1.4298