Penerapan Restorative Justice Sebagai Alternatif Penyelesaian Masalah Pidana Berdasarkan Hukum Pidana Islam

Authors

  • Ahmad Ropei

DOI:

https://doi.org/10.69698/jis.v1i2.14

Keywords:

Restorative Justice, Masalah Pidana, Hukum Pidana Islam

Abstract

Keadilan restoratif adalah suatu pendekatan penyelesaian masalah hukum yang berupaya untuk memulihkan kesejahteraan korban, pelaku dan masyarakat yang telah dirusak oleh kejahatan. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah apa yang menjadi dasar pertimbangan penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana? Bagaimana konsep penerapan keadilan restoratif dalam persepsi hukum pidana Islam? Bagaimana hubungan antara asas legalitas dan keadilan restoratif dalam penyelesaian masalah pidana? Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian hukum normatif. Metode yang digunakan adalah analisis isi (content analysis). Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan studi kepustakaan. Jenis data penelitian adalah data kualitatif, yaitu jenis data yang berkaitan dengan pengaturan mengenai penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana baik dalam hukum positif maupun dalam hukum pidana Islam. Hasil kajian menunjukkan bahwa: dasar pertimbangan penerapan restorative justice dalam penyelesaian masalah pidana adalah pertimbangan aspek keadilan, aspek kemanusiaan, aspek kepentingan umum, aspek pemaafan, dan aspek perdamaian atau al-Islah. Dalam hukum pidana Islam, pendekatan restorative justice telah digunakan sejak zaman Khalifah Umar bin Khatab dalam kasus pencurian unta yang dilakukan oleh seorang pembantu pada musim paceklik, namun Umar r.a membebaskan pelakunya dengan alasan kemanusiaan. Selain itu, konsep keadilan restoratif juga dapat dilihat dalam kasus pembunuhan (al-Qatl) dan penganiayaan, dimana pelakunya dapat dibebaskan dari hukum qishash jika ada pemaafan dari korban atau walinya dan juga jika ada perdamaian. al-Islah) antara pelaku dan korban atau walinya. Keterkaitan antara asas legalitas dan keadilan restoratif dapat dilihat sebagai berikut: asas legalitas dan keadilan restoratif merupakan instrumen penegakan hukum, baik asas legalitas maupun pendekatan keadilan restoratif, keduanya sama-sama bertujuan untuk memberikan rasa keadilan. Asas legalitas dan pendekatan restorative justice dapat saling melengkapi dalam proses penegakan hukum.

 

Downloads

Published

2022-12-28

How to Cite

Ropei, A. (2022). Penerapan Restorative Justice Sebagai Alternatif Penyelesaian Masalah Pidana Berdasarkan Hukum Pidana Islam. AL-KAINAH: Journal of Islamic Studies, 1(2), 40–83. https://doi.org/10.69698/jis.v1i2.14