Peta Al-Jashshash Dalam Kajian Tafsir Fiqhy (Analisis terhadap Kitab Ahkam Al-Qur’an)
DOI:
https://doi.org/10.69698/jis.v1i2.12Keywords:
Al-Qur’an, al-Jashshash, Tafsir FiqhAbstract
Al-Jashshash memiliki kapasitas yang sangat mumpuni baik sebagai mufassir dalam pengertian universal, maupun sebagai fuqaha dalam perspektif mujtahid. Kitab Ahkam Al-Qur’an dipandang cukup representatif untuk dijadikan sebagai bentuk konsistensinya dalam wilayah tafsir Fiqh. Adapun kecenderungannya pada manhaj Hanafi, ini tidak terlepas dari background lingkungan dan aspek politis yang mempengaruhinya. Al-Jashshash lahir di Baghdad yang kental dengan madzhab Hanafi baik secara sosiologis dan politis. Hal ini berimplikasi pada corak dan metode bil Ma’tsur dan Bil Ra’yi yang ia gunakan dalam menafsirkan ayat-ayat hukum dalam Al-Qur’an. Kitab Ahkam Al-Qur’an disajikan dengan sistematika yang sangat apik dan rinci. Bukan tanpa alasan jika masterpiece dari al-Jashshash ini dijadikan sebagai pelopor tafsir Fiqh yang sistematis. Hal lain yang penting untuk dikemukakan oleh mufasir masa kini adalah kemampuan untuk mengkomparasikan aspek hukum dari berbagai pendapat para tokoh madzahib. Ia paparkan secara elegan, dan al-Jashshash senantiasa menyajikan pendapatnya secara proporsional.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.